• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

UPPKB Bengkulu Larang Truk Tambang Melintas selama Nataru

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 15 Desember 2024 - 16:00
in Nusantara
Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Rio Jangyo (tengah). (Antara)

Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Rio Jangyo (tengah). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Bengkulu yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan larangan melintas bagi truk tambang dan muatan lainnya saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di wilayah itu.

“Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2024 nanti truk tambang dan muatan lainnya dilarang melintas, kecuali kendaraan pengangkut sembako dan BBM,” kata Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Rio Jangyo di Rejang Lebong, seperti dilansir Antara, Sabtu (14/12/2024).

Dijelaskan Rio Jangyo, larangan melintas bagi truk pengangkut hasil tambang dan muatan lainnya selain sembako serta BBM tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Perhubungan RI.

“Larangan ini berlaku hingga 3 Januari 2025 nanti. Larangan ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas saat libur Nataru,” terangnya.

Baca Juga :  Sambut Natal dan Tahun Baru, GP Hotel Mega Kuningan Hadirkan Promo Kamar dan F&B

Adanya larangan melintas selama libur Nataru itu sendiri, tambah dia, sudah disosialisasikan oleh Kemenhub secara langsung kepada pemilik usaha angkutan, media sosial dan pemberitaan di media massa.

Kendaraan yang nantinya ketahuan masih melintas dijadwal larangan ini akan dilakukan penindakan oleh petugas kepolisian dan pihaknya.

Dia mengimbau kalangan pengusaha angkutan selain sembako dan BBM dapat mematuhi aturan larangan beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, sehingga nantinya tidak mengganggu dan menyebabkan kemacetan lalu lintas yang biasanya akan ramai.

Sementara itu selama libur Nataru, UPPKB PUT yang posisinya berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dengan perbatasan Kota Lubuklinggau, Sumsel, akan dijadikan rest area bagi para pemudik yang melintas di wilayah itu baik yang akan ke Bengkulu maupun ke kota/kabupaten lainnya di Sumatera. (dam)

Baca Juga :  Polda Banten akan Berlakukan Ganjil Genap Saat Nataru
Tags: natarutruk tambangUPPKB Bengkulu
Berita Sebelumnya

MILKU Milk Farm Hadir di KidZania: Ajarkan Anak Pentingnya Nutrisi dari Susu UHT Berkualitas

Berita Berikutnya

44 Ribu Narapidana Bakal Terima Amnesti dari Presiden, Menteri HAM: Ini Alasannya

Berita Terkait.

WhatsApp-Image-2025-11-12-at-18.23.15.jpeg
Nusantara

Kepulauan Seribu Antisipasi Rob Dengan Pompa Portable

Kamis, 13 November 2025 - 05:10
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
Berita Berikutnya
44 Ribu Narapidana Bakal Terima Amnesti dari Presiden, Menteri HAM: Ini Alasannya

44 Ribu Narapidana Bakal Terima Amnesti dari Presiden, Menteri HAM: Ini Alasannya

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2625 shares
    Share 1050 Tweet 656
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.