INDOPOSCO.ID – Tahapan Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tanpa menghadapi senketa, setelah dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil – Suswono, Dharma Pongrekun – Kun Wardana tidak mendaftarkan perselisihan hasil Pilgub 2024 ke MK.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menghargai, keputusan tim dari peserta Pilkada yang tidak mendaftarkan sengketa Pilgub Jakarta ke MK.
“KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati, apapun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan,” kata Dody saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Kondisi tersebut menambah tren pemilihan tingkat provinsi di Jakarta yang tidak pernah menggugat hasil Pilgub. “Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK, seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” jelas Dody.
MK menerima 15 pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada tingkat provinsi. Dari jumlah tersebut, tidak ada permohonan sengketa Pilkada Jakarta 2024. Baik yang dilakukan secara langsung maupun daring berdasar pantauan laman resmi MK.
Batas akhir pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Rabu (11/12/2024) hingga pukul 23.59 WIB.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Diketahui KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). (dan)











