• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Miliki Fungsi Pembinaan dan Pengawasan, Kemendagri Dorong Ekonomi Kreatif di Daerah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 10 Desember 2024 - 19:09
in Nasional
panjaitan

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan. Foto: dokumen Kemendagri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif terus mendorong ekosistem ekonomi kreatif di daerah. Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan di Jakarta, Selasa (1//12/2024).

Ia menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. “Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan salah satu program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pengembangan ekonomi kreatif di daerah akan memberikan dampak positif, di antaranya bisa menambah pendapatan Asli daerah (PAD), menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), membuka lapangan kerja bagi anak muda, hingga mendukung kondisi keamanan daerah,” bebernya.

Oleh karena itu, masih ujar dia, untuk mengakselerasi pencapaian target Asta Cita tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif telah memutuskan pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang ekonomi kreatif.

Ia menyebut pedoman itu di antaranya berkaitan dengan menetapkan Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian, meliputi nomenklatur organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator serta target kinerja (output/outcome).

Selanjutnya, menurut dia, pedoman tersebut merupakan acuan bagi Pemda untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugasnya diutamakan untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang merupakan keterhubungan sistem dalam mendukung rantai nilai ekonomi kreatif.

“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menyusun uraian klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan dan capaian kinerja, untuk selanjutnya menjadi referensi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (nas)

Tags: daerahEkonomi KreatifKemendagriPembinaan dan Pengawasan

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.