• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Miliki Fungsi Pembinaan dan Pengawasan, Kemendagri Dorong Ekonomi Kreatif di Daerah

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 10 Desember 2024 - 19:09
in Nasional
panjaitan

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan. Foto: dokumen Kemendagri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif terus mendorong ekosistem ekonomi kreatif di daerah. Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan di Jakarta, Selasa (1//12/2024).

Ia menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. “Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan salah satu program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pengembangan ekonomi kreatif di daerah akan memberikan dampak positif, di antaranya bisa menambah pendapatan Asli daerah (PAD), menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), membuka lapangan kerja bagi anak muda, hingga mendukung kondisi keamanan daerah,” bebernya.

Oleh karena itu, masih ujar dia, untuk mengakselerasi pencapaian target Asta Cita tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif telah memutuskan pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang ekonomi kreatif.

Ia menyebut pedoman itu di antaranya berkaitan dengan menetapkan Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian, meliputi nomenklatur organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator serta target kinerja (output/outcome).

Selanjutnya, menurut dia, pedoman tersebut merupakan acuan bagi Pemda untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugasnya diutamakan untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang merupakan keterhubungan sistem dalam mendukung rantai nilai ekonomi kreatif.

“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menyusun uraian klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan dan capaian kinerja, untuk selanjutnya menjadi referensi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (nas)

Tags: daerahEkonomi KreatifKemendagriPembinaan dan Pengawasan
Previous Post

Sinergi Bea Cukai dan APH Provinsi Gorontalo Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Next Post

Menkop Dukung Inkopdit Bikin Perusahaan Asuransi Sendiri Asalkan Spin-Off

Related Posts

17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
Next Post
Menkop Dukung Inkopdit Bikin Perusahaan Asuransi Sendiri Asalkan Spin-Off

Menkop Dukung Inkopdit Bikin Perusahaan Asuransi Sendiri Asalkan Spin-Off

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.