• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPP Golkar Menangkan Gugatan di PN Jakbar, Munas Bahlil Ketum Tetap Dinyatakan Sah

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Desember 2024 - 23:18
in Nasional
Pali

Muhamad Sattu Pali, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Gollar, serta Derek Loupati Wakil Ketua Tim Adbokasi di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto: Dilianto / INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui tim hukumnya telah memenangkan proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam perkara gugatan pelaksanaan Muswarah Nasional (Munas) Partai Golkar pada 20-21 Agustus 2024.

Hal tersebut diutarakan oleh Muhamad Sattu Pali, selaku Sekretaris Bidang Hukum dan Ham DPP Golkar, Kamis (5/12/2024) malam.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

“Pada malam ini, kami ingin mengumumkan bahwa perkara nomor 868 di PN Jakana Barat dengan penggugat Ujang Bahtiar tadi sudah putus dengan empat amar putusannya . Yaitu, menolak tuntutan penggugat seluruhmya, mengabulkan eksepsi tergugat satu dan menyatakan gugatan penggugat dinyatakan prematur serta menyatakan pengadilan megeri Jakarta Barat belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tergugat satu,” ucap Pali di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Pali menjelaskan, bahwa putusan pengadilan pada Hari Kamis ini,.maka PN Jakarta Barat sudah menolak dua gugatan yang dalam perkara sama, yaitu terkait keabsahan Munas Golkar yang telah memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 pada pertengahan bulan Agustus 2024.

“Jadi atas gugatan sengketa Munas yang dianjukan di PN Jakbar ini yang kedua kalinya. Yang pertama sudah selesai dan ini yang kedua dan sudah diputus dengan ditolak gugatannya,” ucapnya.

Pali pun menjelaskan bahwa kini Tim Hukum DPP Partai Golkar tinggal menghadapi satu lagi perkara terkait keabsahan Munas Golkar tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Masih ada tersisa satu lagi gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 389. Dalma hal ini kami masih menunggu proses dari pengadilan untuk menetapkan kami sebagai pihak tergugat dua intervensi,” ujarnya.

“Jadi atas dasar itu kami hanya tersisa satu perkara yang akan kita hadapi di PTUN dengan substansinya sama yang kita hadapi di PN Jakbar (Jakarta Barat) juga terkaiit Munas,” sambungnya.

Sehingga, lanjut Pali, maka apa yang sudah disampaikan oleh tim hukum DPP Golkar di PN Jakarta Barat akan dipergunakan untuk persiapan di PTUN Jakarta nantinya.

“Tentunya metode dan apa yang kita sampaikan di PN Jakbar akan kita sampaikan juga di PTUN Jakarta,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Tim Advokasi DPP Golkar.Derek Loupati turut menjelaskan bahwa seluruh penggugat sesungguhnya tidak memiliki legal standing, karena tidak lagi menjadi kader karena sudah dipecat oleh partai dan bukan pimpinan partai di daerahnya masing-masing.

“Seluruh penggugat di PN Jakbar dan PTUN Jakarta itu tidak memiliki legal standing. Karena mereka bukan pemilik suara. Seharussnya mereka menggugat dulu para pimpinan DPD DPD nya yang memiliki suara di Munas,” terangnya.

Derek menegaskan dengan putusan PN Jakbar ini telah menguatkan bahwa Munas yang dilaksanakan pada bulan Agustus lalu sudah sesuai dengan AD/ART Partai Gollar dan juga sudah sesuai degan UU Partai Politik. “Selain itu juga sdh disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yangbtelah mengeluarkan SK (Surat Keputusan),” tandasnya.

“Jadi tidak ada keragu-raguan lagi bagi kader di seluruh Indonesia karena sudah ada kepastian hukum dan kepastian politik atas Munas Agustus tersebut. Dan kami berterimakasih juga kepasa Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang hukum, Bapak Adies Kadier yang telah memberikan arahan kepada ke tim hukum,” pungkas Derek menambahkan. (dil)

Tags: dpp partai golkarMunas partai GolkarPN Jakarta BaratPTUN

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.