• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Anggota DPR Yulius Setiarto Terbuki Langgar Etik Sebut Parcok di Pilkada 2024

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 3 Desember 2024 - 19:39
in Politik
Yulius-Setiarto-co

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena diduga melanggar kode etik karena menyebut adanya 'partai coklat' di Pilkada 2024. Foto: cuplikan layar youtube DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto karena terbukti melanggar kode etik yang menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.

Putusan ini dibacakan Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang musyawarah MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

BacaJuga:

AHY Serukan “Rebut Kemenangan” di Jateng: Demokrat Pasang Target Tinggi menuju 2029

Jimly Asshiddiqie: Pemilu Bermasalah, Ancaman Nyata bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia

RUU Pemilu Dikebut DPR, Bawaslu Ingatkan Pesan Bung Karno soal Pengawasan Demokrasi

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto, SH. MH No anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Nazaruddin di lokasi.

Nazaruddin menyatakan, sidang putusan MKD DPR tersebut digelar setelah sidang verifikasi selesai sebelumnya. Ia pun menegaskan bahwa putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Dalam sidang ini, Nazaruddin didampingi sejumlah Wakil Ketua MKD di antaranya Imron Amin, Agung Widiyantoro, dan TB Hasanuddin.

“Dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024. Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” katanya.

Diketahui, Yulius melalui akun tiktoknya diduga menuding polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung Mulyono di Pilkada 2024.

Dalam pernyataan sebelumnya, Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa dirinya tak melakukan pelanggaran kode etik apapun terkait unggahannya. Sebab, Yulius merasa hanya mengunggah konten video salah satu media massa yang mengulas soal kemunculan partai coklat di Pilkada serentak 2024.

“Oh enggak, enggak (melanggar kode etik). Enggak (menyebar hoaks), sekarang begini kalau teman-teman mengikuti dari awal sampai akhir postingan saya. Yang paling penting di situ yang harus dilihat apa?. Saya nggak menyatakan pendapat apa-apa loh di situ,” ungkap Yulius.

Terkait Partai Coklat melalui postingan itu, kata Yulius, dirinya justru menekankan agar aparat kepolisian untuk segera memberikan penjelasan atas isu tersebut. Dia khawatir isu “partai coklat” akan melebar dan berlarut-larut, apabila tak ada klarifikasi dari institusi Polri.

“Saya cuma mengatakan, eh ini ada berita dari podcast Bocor Alus seperti ini loh. Itu kan tayangannya panjang yang Bocor Alus. Nah yang saya lakukan saya parafrase kan, sehingga jadi pendek gitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu,” kata Yulius.

“Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh,” pungkasnya. (dil)

Tags: kode etikmkd dpr ripilkada 2024Yulius Setiarto

Berita Terkait.

AHY Serukan “Rebut Kemenangan” di Jateng: Demokrat Pasang Target Tinggi menuju 2029
Politik

AHY Serukan “Rebut Kemenangan” di Jateng: Demokrat Pasang Target Tinggi menuju 2029

Sabtu, 18 April 2026 - 19:23
Jimly-Asshiddiqie
Politik

Jimly Asshiddiqie: Pemilu Bermasalah, Ancaman Nyata bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 19:42
media
Politik

RUU Pemilu Dikebut DPR, Bawaslu Ingatkan Pesan Bung Karno soal Pengawasan Demokrasi

Jumat, 17 April 2026 - 05:55
khozin
Politik

Draf RUU Pemilu Segera Dibuka, DPR Siap Bahas Pekan Depan

Jumat, 17 April 2026 - 04:40
SBN
Politik

Keharmonisan Intelektual Lintas Generasi Makin Erat, Ketua DPD RI: Ini Era Kebangkitan Melayu

Senin, 13 April 2026 - 09:10
BRIN Nilai Komunikasi Istana Membaik, Dorong Bakom Lebih Aktif
Politik

BRIN Nilai Komunikasi Istana Membaik, Dorong Bakom Lebih Aktif

Minggu, 12 April 2026 - 23:11

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.