• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

CMN Nilai Usulan PDIP Polri di Bawah TNI/Kemendagri Cederai Demokrasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 2 Desember 2024 - 02:36
in Nasional
Polri

Ilustrasi Polri. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengembalian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencederai reformasi dan mengancam demokrasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara (CMN) Afan Ari Kartika di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

BacaJuga:

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Prabowo-Michael Bloomberg Diskusi Peningkatan SDM di Indonesia

Menurut dia langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi 1998, tetapi juga dapat merusak sistem birokrasi dan demokrasi yang telah dibangun selama dua dekade terakhir. “Usulan itu merupakan langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi 1998,” katanya.

Ia menyebut, pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menjadi landasan konstitusional bagi pemisahan Polri dari TNI. Langkah pemisahan ini bertujuan untuk memastikan adanya peran yang jelas antara aparat sipil (Polri) yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri, serta aparat militer (TNI) yang bertugas menjaga pertahanan negara.

“Reformasi ini adalah tonggak sejarah penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Wacana untuk mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri adalah sebuah langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi,” ungkapnya.

“Ini bukan hanya akan mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga mengarah pada kebangkitan kembali pendekatan militeristik yang telah kita tinggalkan,” imbuhnya.

Pemisahan Polri dan TNI yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurutnya, adalah sebuah pencapaian penting dalam pembentukan negara hukum yang demokratis.

“Mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kemendagri, akan merusak tatanan tersebut dan mengancam kewibawaan lembaga kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat sipil,” jelasnya.

Dia juga menyoroti potensi buruk yang bisa muncul jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri. Meskipun usulan tersebut dianggap lebih rasional, dibandingkan dengan menempatkan Polri di bawah TNI. Langkah ini tetap berisiko merusak reformasi birokrasi yang sudah berjalan dengan cukup baik dalam dua dekade terakhir.

“Struktur di Kemendagri sudah cukup kompleks, dengan berbagai direktorat jenderal yang menangani urusan dalam negeri. Jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, ini akan menambah panjang rantai birokrasi yang justru bisa menciptakan masalah baru dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia,” terangnya.

Dia menyarankan agar fokus dikembalikan pada penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri yang sudah ada, alih-alih mengubah struktur kelembagaannya. Saat ini, ada beberapa saluran pengawasan yang dapat lebih efektif dioptimalkan. Seperti melalui Kemenko Polhukam, Ombsuman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi III DPR yang dapat menjadi mitra kerja Polri.

“Masalah netralitas Polri harus diselesaikan dengan memperkuat mekanisme pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang terbukti tidak netral,” tegasnya

Sebelumnya, Partai PDI Perjuangan mendorong agar Polri dapat dikembalikan lagi di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali ke bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” kata ketua DPP PDIP , Deddy Sitorus di DPP PDIP, Kamis (28/11/2024) kemarin.

Ia berharap agar tugas Bhayangkara nantinya dapat diubah di meja DPR RI. Di mana nantinya tugas baru yang diemban oleh polisi hanya sebatas mengatur lalu lintas saja bahkan berpatroli di perumahan.

“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, memurai, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” ujarnya.

Dia mengharapkan Polri bisa lebih berwibawa dalam mengungkapkan beberapa kasus yang sering menjadi masalah. “Bagaimana begitu banyak kasus terkait narkoba, penembakan rakyat tidak bisa dilakukan, bahkan jenderal polisi bisa menembak ajudannya, sesama polisi saling menembak, ada masalah yang mendalam dalam institusi Kepolisian,” ujarnya. (nas)

Tags: Cendekia Muda NusantaraKemendagriPDIPPolriTNI
Berita Sebelumnya

Hadiah Rp 8 Miliar Tangkap Harun Masiku, KPK: Bentuk Partisipasi Publik

Berita Berikutnya

Reuni 212 Hari ini Dipimpin Habib Rizieq dan Dihadiri Presiden Prabowo

Berita Terkait.

DAMKAR
Nasional

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Selasa, 18 November 2025 - 21:51
GAZA
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Selasa, 18 November 2025 - 21:39
PRABOWO
Nasional

Prabowo-Michael Bloomberg Diskusi Peningkatan SDM di Indonesia

Selasa, 18 November 2025 - 20:47
NURHADI
Nasional

Eks Sekretaris MA Ajukan Eksepsi atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 18 November 2025 - 20:16
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.30.35
Nasional

Pemerintah Dorong Percepatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Selasa, 18 November 2025 - 19:15
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.18.29
Nasional

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Selasa, 18 November 2025 - 18:25
Berita Berikutnya
Reuni-Akbar

Reuni 212 Hari ini Dipimpin Habib Rizieq dan Dihadiri Presiden Prabowo

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4061 shares
    Share 1624 Tweet 1015
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.