• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejati Banten Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Wawan Mangkir Tiga Kali

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 29 November 2024 - 16:16
in Headline
ranggaco

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan bahwa suami Airin Rachmi Diany yakni Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) atau Wawan kembali tidak menghadiri panggilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Sport Center di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2008—2011.

“Yang bersangkutan (TCW) dilakukan pemeriksaan kemarin namun 3 kali tidak hadir. Masih terus diupayakan pemanggilan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID, Jumat (29/11/2024).

BacaJuga:

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Rangga menegaskan, ketidakhadiran adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), kembali mengabaikan panggilan penyidik Kejati Banten tanpa memberikan keterangan.

“Sebab, proses penanganan perkara ini bertujuan untuk mengungkap fakta hukum secara transparan dan memastikan kejelasan atas peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.

Hal ini kata Rangga sejalan dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti utama dalam mengungkap kebenaran hukum.

“Sesuai Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi adalah kunci utama dalam mengungkap kebenaran hukum,” jelasnya.

Rangga menambahkan, dari sembilan saksi yang dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center dan aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 m², hanya enam yang hadir, termasuk Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.

“Tiga lainnya, termasuk Wawan, absen dengan alasan salah satunya sakit,” pungkasnya. (fer)

Tags: kejati bantenProses HukumWawan

Berita Terkait.

Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.