• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Sebut Hukuman Berat untuk Pelaku Polisi Tembak Polisi Sesuai Aturan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 26 November 2024 - 23:13
in Nasional
akademisi

Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen kajian ilmu kepolisian Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Surya Nita menilai kemungkinan pemberian hukuman berat untuk pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa ke depannya Polri tidak hanya berfokus untuk menyelesaikan kasus tersebut, tetapi perlu mengingatkan kembali norma dan etika anggotanya.

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

“Upaya preemtif dan preventif perlu dilakukan dengan sosialisasi norma dan etika sebagai anggota Polri dalam mewujudkan profesionalisme,” kata Nita dilansir Antara, Selasa (26/11/2024).

Selanjutnya, kata dia, perlu dilakukan pengawasan bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menegaskan bahwa tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan akan dijerat pasal berlapis dan dihukum berat.

Budi Gunawan juga mengatakan bahwa pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka AKP Dadang Iskandar bakal digelar lebih awal untuk memecatnya sebagai anggota aktif Polri.

AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11/2024) dini hari karena diduga tidak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sedangkan Kompol Anumerta Ulil, merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

Polda Sumbar kemudian mengumumkan AKP Dadang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. (dam)

Tags: akademisiHukuman BeratPelaku Polisi Tembak PolisiPolisi Tembak Polisi

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3670 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.