• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Sebut Hukuman Berat untuk Pelaku Polisi Tembak Polisi Sesuai Aturan

Laurens Dami by Laurens Dami
Selasa, 26 November 2024 - 23:13
in Nasional
akademisi

Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas. (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen kajian ilmu kepolisian Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Surya Nita menilai kemungkinan pemberian hukuman berat untuk pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa ke depannya Polri tidak hanya berfokus untuk menyelesaikan kasus tersebut, tetapi perlu mengingatkan kembali norma dan etika anggotanya.

“Upaya preemtif dan preventif perlu dilakukan dengan sosialisasi norma dan etika sebagai anggota Polri dalam mewujudkan profesionalisme,” kata Nita dilansir Antara, Selasa (26/11/2024).

Selanjutnya, kata dia, perlu dilakukan pengawasan bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menegaskan bahwa tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan akan dijerat pasal berlapis dan dihukum berat.

Budi Gunawan juga mengatakan bahwa pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka AKP Dadang Iskandar bakal digelar lebih awal untuk memecatnya sebagai anggota aktif Polri.

AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11/2024) dini hari karena diduga tidak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sedangkan Kompol Anumerta Ulil, merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

Polda Sumbar kemudian mengumumkan AKP Dadang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. (dam)

Tags: akademisiHukuman BeratPelaku Polisi Tembak PolisiPolisi Tembak Polisi
Previous Post

DPR Soroti Peran KPUD dan Bawaslu Terkait Tingginya Aduan Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Next Post

Babe Haikal: Halal Bukan Hanya Soal Agama, tapi Nilai Tambah Produk

Related Posts

hindu
Nasional

Dirjen Bimas Hindu: Lembaga dan Prodi Perguruan Tinggi Unggul Ciptakan Lulusan Berdaya Saing

Senin, 10 November 2025 - 13:31
prabowo1
Nasional

Hari Pahlawan, Prabowo Ingatkan Arti Perjuangan yang Sesungguhnya

Senin, 10 November 2025 - 13:16
sman2
Nasional

Ledakan SMAN 72 Diduga Dipicu Bullying, P2G: Pelaku Perundungan Harus Ditindak Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:41
jokowi
Nasional

FTA: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cederai Fondasi Demokrasi

Senin, 10 November 2025 - 10:16
mensos
Nasional

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Layak Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 07:00
mendagri
Nasional

Mendagri Sebut Pembangunan SDM Jadi Kunci Utama dalam Tatanan Dunia Baru

Senin, 10 November 2025 - 06:12
Next Post
haikalco

Babe Haikal: Halal Bukan Hanya Soal Agama, tapi Nilai Tambah Produk

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.