• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemendagri: Pemda Harus Kelola Keuangan Daerah secara Akuntabel dan Transparan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 25 November 2024 - 20:30
in Ekonomi
Laporan-Hasil-Pemeriksaan

Ilustrasi-Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. (Dok. BPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian dalam keterangan, Senin (25/11/2024).

BacaJuga:

Pertamina NRE Percepat Bioetanol Nasional, Sinergi Petani dan Industri Jadi Penentu

SUV EV Boxy iCAR V23 Resmi Hadir, Padukan Teknologi dan Karakter Personal

Sumur MJ-169 Jadi Sumber Harapan Baru Produksi Minyak Nasional

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik. Sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarakan Rapat Koordinasi Draft MCP Tahun 2025–2026 maka sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 akan berfokus terhadap dana hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan. Berkaitan dengan dana hibah dilaksanakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan by name by address harus jelas agar terhindarnya kegiatan atau nama fiktif,” ungkapnya.

“Kemudian, transparansi RKPD untuk dipublikasikan beserta lampirannya. Selanjutnya, Regulasi Perkada mengenai hibah untuk dipelajari dan disusun kembali berdasarkan fakta dilapangan. Kemudian, laporan analisa disesuaikan Peraturan Perundang-undangan dan progres pelaksanaan hibah harus diawasi dan bagaimana ouputnya,” imbuhnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi.

Kegiatan ini menindaklanjuti surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/7716/KSP.00/70-73/11/2024 tanggal 21 November 2024 hal Koordinasi Draft MCP Tahun 2025–2026 pada Area Perencanaan dan Penganggaran dengan Tema Bantuan Pemerintah.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah temuan pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan pada Mei 2023, BPK merekomendasikan kepada Bupati Purworejo untuk menindaklanjuti.

Temuan pemeriksaan di antaranya kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan lebih dari Rp728 juta. Lalu, pengelolaan retribusi pelayanan pasar yang belum memadai dan pemanfaatan aset Pemkab oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa atau pinjam pakai.

Lalu, temuan pembayaran belanja pegawai belum sesuai ketentuan lebih dari Rp56 juta, penatausahaan kas belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya terdapat pajak BOS (bantuan operasional sekolah) 2022 yang baru disetor di 2023 lebih dari Rp178 juta.

Kemudian, temuan pengelolaan retribusi pelayanan pasar belum memadai, seperti retribusi pasar belum dipungut sesuai ketentuan. Kepada indopos.co.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memberikan tanggapan serius terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, yang menghasilkan sembilan rekomendasi.

“Sebanyak tujuh rekomendasi telah dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar, sesuai dengan laporan pemantauan tindak lanjut BPK,” kata Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno.

Sementara, lanjut Yudhie, dua rekomendasi lainnya, terkait dengan aspek administratif, di antaranya menyebabkan kelebihan bayar Rp728.750.000 sudah dikembalikan sebelum terbitnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) juga telah ditindak lanjuti.

“Pemkab telah melakukan pembinaan untuk mencegah terulangnya kelebihan bayar, meski masih terdapat kekurangan dalam data dukung kegiatan yang perlu dibahas lebih lanjut dengan BPK,” terangnya.

Selain itu, masih ujar dia, rekomendasi terkait pinjam pakai aset daerah masih dalam proses penyelesaian dan terus dikonsultasikan dengan BPK untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang ada.

“Dengan langkah yang sistematis dan berkelanjutan, Pemkab Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan dan administratif demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Demokrat Rujiyanto menegaskan, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait penggunaan anggaran. Selain itu juga harus mengedepankan kehati-hatian.

“Harus menjadi koreksi dan kehati-hatian dalam penyerapan anggaran. Temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan tahun 2023 ini sangat ironis,” ujar Rujiyanto kepada indopos.co.id.

Menurut dia, faktor kehati-hatian tersebut bisa meliputi rekrutmen sumber daya manusia (SDM) di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Apalagi di tahun ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Purworejo memperoleh predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-12.

“Jelas ini sangat janggal. Ada temuan-temuan di saat Pemkab mendapatkan predikat opini WTP dari BPK,” ungkapnya. (nas)

Tags: KemendagriLaporan Keuanganpemda

Berita Terkait.

Pertamina NRE Percepat Bioetanol Nasional, Sinergi Petani dan Industri Jadi Penentu
Ekonomi

Pertamina NRE Percepat Bioetanol Nasional, Sinergi Petani dan Industri Jadi Penentu

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:57
SUV EV Boxy iCAR V23 Resmi Hadir, Padukan Teknologi dan Karakter Personal
Ekonomi

SUV EV Boxy iCAR V23 Resmi Hadir, Padukan Teknologi dan Karakter Personal

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:02
sumur
Ekonomi

Sumur MJ-169 Jadi Sumber Harapan Baru Produksi Minyak Nasional

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:07
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Ekonomi

Elnusa Pertahankan Rating idAA+, Bukti Ketahanan Bisnis di Tengah Gejolak Industri Energi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Ekonomi

PLN NP dan Rittmeyer AG Swiss Kolaborasi, Dorong Keandalan Sistem Kelistrikan Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:06
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Ekonomi

Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3011 shares
    Share 1204 Tweet 753
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2518 shares
    Share 1007 Tweet 630
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1892 shares
    Share 757 Tweet 473
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.