• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bukan Naikkan Gaji, Mendikdasmen: Kami Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 25 November 2024 - 14:37
in Nasional
abdul

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Foto: indopos.co.id/ Nasuha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan terus meningkatkan kesejahteraan guru.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Jakarta, Senin (25/11/2024).

BacaJuga:

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Ia mengatakan, skema peningkatan kesejahteraan guru di antaranya melalui program sertifikasi. Setiap guru harus mengikuti program sertifikasi melalui PPG (pendidikan profesi guru).

“Kami katakan, Kemendikdasmen tidak menaikkan gaji guru, karena itu bukan kewenangan kami,” katanya.

“Kami akan tingkatkan kesejahteraan guru, syaratnya guru harus lolos PPG,” imbuhnya.

Ia menyebut, saat ini sedikitnya ada 600 ribu guru honorer. Secara bertahap mereka akan mengikuti program PPG.

“Setelah mereka bersertifikasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini baik ASN maupun non ASN,” ujarnya. (nas)

Tags: Abdul Mu'tiGajiguruMendikdasmenMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)

Berita Terkait.

Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5875 shares
    Share 2350 Tweet 1469
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.