• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pelaksanaan Hapus Tagih UMKM Tetap Perlu Aturan Turunan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 22 November 2024 - 18:57
in Ekonomi
KUR-UMKM-co

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan sebagai payung hukum bank pelat merah. Kendati demikian, tetap diperlukan peraturan turunannya agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengatakan, karena hanya memiliki batas waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, maka perlu dukungan dari regulator supaya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa cepat mengimplementasikan kebijakan hapus tagih UMKM.

BacaJuga:

Menag Targetkan Indonesia Jadi Produsen Produk Halal Nomor Satu Dunia

Minyak Kelapa Indonesia Makin Dilirik Dunia, Hilirisasi Jadi Kunci Masa Depan

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H

“PP 47/2024 telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang. Namun, untuk mengatasi potensi moral hazard,diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Arianto di Jakarta, Jumat (22/11/2024)

Dalam PP tersebut, Arianto menyampaikan kriteria yang ditetapkan cukup tepat, karena fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan menyasar jumlah utang yang signifikan untuk UKM, yaitu maksimal Rp500 juta.

“Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu, memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang paling terdampak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan ketat dan verifikasi akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” lanjut dia.

Untuk bisa mempercepat implementasi kebijakan tersebut, dia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dan juga pemerintah. Untuk perbankan, bisa segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai dengan PP 47/2024. Kemudian, melakukan penilaian menyeluruh terhadap status kredit debitur untuk memastikan kelayakan penghapusan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan prosedur.

“Yang perlu dilakukan pemerintah, yaitu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data debitur akurat dan mencegah penyalahgunaan,” ujar Arianto.

Adanya tim verifikasi dari pemerintah juga dapat menjadi pegangan atau bantalan bagi bank pelaksana hapus tagih UMKM di sisi kepastian hukum, sehingga lebih aman di kemudian hari, karena ada pihak pemerintah yang ikut terlibat verifikasi. Meskipun, dalam PP 47/2024 Pasal 7 ayat (3) juga sudah tertulis bahwa direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi informasi mengenai prosedur dan kriteria penghapusan utang kepada masyarakat dan perbankan. Pasalnya, saat ini masih ada yang belum memahami isi dari PP 47/2024, utamanya terkait kriteria dan syarat. Terakhir, pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul.

Dengan diimplementasikan PP 47/2024, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM dengan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memulai kembali tanpa beban utang lama yang menghambat.

“Dengan dihapusnya utang, pelaku UKM dapat memperbaiki likuiditas, membuka akses ke pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas usaha. Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha-usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial,” tutur Arianto. (nas)

Tags: Piutang Macet UMKMUMKM

Berita Terkait.

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Ekonomi

Menag Targetkan Indonesia Jadi Produsen Produk Halal Nomor Satu Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:45
Minyak Kelapa Indonesia Makin Dilirik Dunia, Hilirisasi Jadi Kunci Masa Depan
Ekonomi

Minyak Kelapa Indonesia Makin Dilirik Dunia, Hilirisasi Jadi Kunci Masa Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:32
Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H
Ekonomi

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:48
Mobil-Berat
Ekonomi

Waspada Monopoli Baru! DPR Soroti Risiko pembentukan PT DSI Kuasai Ekspor Batu Bara, CPO, dan Nikel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:06
Widiyanti-Putri-Wardhana
Ekonomi

Widiyanti Dorong Investasi Pariwisata Lebih Merata di Seluruh Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02
Mata-Uang
Ekonomi

3 Langkah Fiskal Pemerintah Ini Diklaim Berhasil Menjaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:49

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3478 shares
    Share 1391 Tweet 870
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5693 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3035 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.