• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Bambang Hero Saharjo, Sidang Kasus Tata Niaga Timah Ditunda

Redaksi by Redaksi
Kamis, 14 November 2024 - 19:31
in Nasional
Pantauan sidang dugaan kasus korupsi tata niaga timah di PN Tipikor Jakarta Pusat. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

Pantauan sidang dugaan kasus korupsi tata niaga timah di PN Tipikor Jakarta Pusat. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Tamron alias Aon, Kwang Yung alias Buyung, Achmad Albani, dan Hasan Tjhie yang terkait dengan IUP PT Timah Tbk.

Majelis Hakim yang dipimpin Toni Irfan, dengan anggota Teguh Santoso, Purwanto S Abdullah, Mardiantos, dan Alfis Setyawan, menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi ahli Bambang Hero Saharjo, yang seharusnya memberikan keterangan krusial dalam persidangan.

“Seharusnya sidang tetap dilanjutkan hari ini, namun berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum, saksi ahli tidak dapat dihadirkan pada persidangan kali ini,” kata hakim Toni Irfan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024)

Sementara itu, Tim kuasa hukum Tamron alias Aon, Andy Inovi Nababan menyatakan kekecewaannya karena Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi ahli Bambang Hero Saharjo, yang seharusnya memberikan keterangan penting.

“Sidang hari ini ditunda akibat ketidakhadiran saksi ahli, namun kami siap untuk melanjutkan perjuangan dan menggali informasi dari ahli pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang yang agendanya mendengarkan pendapat ahli dari Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum Tamron meyakini kliennya tidak bersalah, mengingat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung. (fer)

Tags: Bambang Hero SaharjoJPUKasus Tata Niaga TimahKorupsi Tata Niaga Timah
Previous Post

MenKop: KPBS Pengalengan Bisa Jadi Suplier Utama Program MBG di Bandung Selatan

Next Post

Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024, Bea Cukai Belawan Terima Penghargaan

Related Posts

1000377440
Nasional

PWI dan Penasihat Khusus Presiden Perkuat Sinergi Untuk Bela Negara

Kamis, 13 November 2025 - 03:15
209
Nasional

Flyover Nurtanio Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh

Kamis, 13 November 2025 - 02:39
1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
Next Post
Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024, Bea Cukai Belawan Terima Penghargaan

Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024, Bea Cukai Belawan Terima Penghargaan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2609 shares
    Share 1044 Tweet 652
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.