• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dugaan Pemaksaan Aborsi di Pandeglang Dihentikan, Polisi Sebut Tak Cukup Bukti

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 November 2024 - 14:30
in Nusantara
laco

LA (27) didampingi kuasa hukumnya Rama saat melaporkan kasus dugaan pemaksaan aborsi di Polres Pandeglang, Banten. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang memastikan tidak ada bukti pidana dalam dugaan pemaksaan aborsi yang melibatkan oknum ASN kesehatan yakni MH.

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban, LA, melaporkan dugaan pemaksaan aborsi kepada Polres Pandeglang.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dokter menunjukkan tidak ada unsur aborsi, melainkan keguguran yang terjadi secara alami.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, tidak ditemukan dugaan pemaksaan aborsi seperti yang dilaporkan. Pihak korban tidak bisa menunjukkan obat yang dimaksud dan tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui adanya kejadian aborsi tersebut,” kata Alfian dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Rabu (13/11/2024).

“Hasil yang kami terima dari dokter spesialis kandungan juga menyampaikan bahwa korban mengalami keguguran akibat kandungan lemah. Karena dokter tidak melihat adanya tanda-tanda provokatus kriminal atau tindakan paksaan/kesengajaan menghilangkan janin dalam kandungan,” imbuhnya.

Alfian mengungkapkan, Kepolisian memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan korban untuk membuktikan dugaan tersebut, salah satunya dengan melengkapi bukti obat dan saksi.

“Hingga saat ini, Kepolisian belum menerima bukti penunjang yang memperkuat kasus tersebut,” ujarnya.

Selain itu Alfian menjelaskan, penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu keterangan saksi ahli dan bukti pendukung dari pelapor.

“Kami memberi kesempatan kepada pelapor untuk menghadirkan saksi ahli atau bukti obat yang diduga digunakan pelaku. Kasus ini masih dalam penanganan, dan jika semua unsur terpenuhi, tersangka akan segera ditetapkan,” ucapnya.

Alfian menambahkan, penanganan perkara ini masih berlangsung, namun dengan pasal yang berbeda dari yang dilaporkan kuasa hukum korban.

“Kami telah menggelar perkara untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait persetubuhan,” pungkasnya.

Terpisah, Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno menegaskan, Satreskrim Polres Pandeglang harus menyelesaikan laporan masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi terkait kelanjutan penyidikan.

“Gunakan Scientific Crime Investigations (SCI) dan manfaatkan puslabfor dan Kedokteran Forensic, Setidaknya DNA terungkap,” tegasnya. (fer)

Tags: Dugaan Pemaksaan AborsiPandeglangpolisiTak Cukup Bukti

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.