• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pesan Rokok Ilegal dan Tanpa Cukai, Pengusaha Medan Dibawa ke Persidangan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:06
in Nusantara
Victorius-Simarmata

Terdakwa Victorius Simarmata saat mendengarkan dakwaan JPU Kejari Medan, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mendakwa Victorius Simarmata alias Victor (40) yang memesan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dan merugikan keuangan negara sebesar Rp132 juta lebih.

JPU Kejari Medan Desy Christiani mengatakan perbuatan terdakwa yang tidak mambayar cukai terhadap rokok-rokok tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp132.704.960.

BacaJuga:

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Victor merupakan warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini berawal pada Kamis (18/7) pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol 100 slop, dan Luffman Mild 800 slop dari pria bernama Panjaitan yang masih buron.

Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok yang dipesan oleh terdakwa Victor melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru menuju Kota Medan.

“Keesokan harinya, terdakwa menjemput rokok-rokok pesanannya menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia, di loket Bus Makmur, Jalan Sisingamaraja, Medan Amplas,” ujar Desy seperti dilansir Antara, KAmis (17/10/2024).

Terdakwa tiba di lokasi pada Jumat (19/7) pukul 8.50 WIB, dan petugas Bea Cukai Medan mengintai Victor dari kejauhan karena mendapatkan informasi bahwa akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai.

Setelah hampir 1.000 slop rokok ilegal berada di mobil Daihatsu Xenia, petugas langsung menangkap terdakwa serta membongkar paket rokok yang hendak dibawa tersebut.

Ketika digeledah, petugas menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok Luffman Mild.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Medan juga mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Medan Johor untuk melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merk H&G, dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan dua bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai Luffman Mild.

Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.

Menurut JPU, atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 54 Subs Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pada Rabu (23/10), dengan agenda keterangan saksi petugas Bea Cukai yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Victorius Simarmata,” ucap Frans. (wib)

Tags: Pengusaha Medanrokok ilegalVictorius Simarmata

Berita Terkait.

BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.