• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Alexander Marwata Diberondong 24 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 16 Oktober 2024 - 04:00
in Nasional
Kombes-Pol.-Ade-Safri-Simanjuntak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada, Selasa (15/10/2024) petang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dilakukan bersama satu orang saksi lainnya.

BacaJuga:

Pembahasan Revisi UU Aceh, Isu Distribusi Dana Otsus Mengemuka

Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah di FTBIN 2026, Pemda telah Kembangkan Kamus Digital

BRIN Soroti Ancaman Penurunan Muka Tanah dan Degradasi Mangrove di Pantura Jawa

“Telah dilakukan klarifikasi pada Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 WIB di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lantai 1 dan lantai 2 terhadap dua orang, yaitu saudara Alex Marwata dan satu orang saksi lainnya,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Ia mengemukakan, permintaan keterangan terhadap Alexander selesai Marwata pada pukul 18.04 WIB, sedangkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya pada pukul 15.42 WIB.

“Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini,” ujar Ade Safri. Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan.

Alex Marwata mengakui, perjumpaan dengan mantan pimpinan Bea Cukai Yogyakarta, bahkan hal tersebut telah diketahui publik lantaran dilakukan tidak tertutup.

“Terkait pertemuan dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu, saya secara terbuka akan mengakui enam bulan yang lalu, benar saya bertemu,” tutur Alex terpisah, pagi tadi.

Menurutnya, yang bersangkutan hanya menyampaikan dugaan praktik korupsi di lingkungan tempatnya bekerja. Hal tersebut dinilainya tidak ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.

“Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan Bea Cukai terkait impor emas, handphone, besi baja. Hanya itu,” ucap Alex.

“Kemudian apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis enam tahun penjara, atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp23,5 miliar. Vonis tersebut dibacakan di Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada 27 Agustus 2024. (dan)

Tags: Alexander MarwataDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro JayaKombes Pol Ade Safri Simanjuntakpelanggaran etikWakil Ketua KPK

Berita Terkait.

doli
Nasional

Pembahasan Revisi UU Aceh, Isu Distribusi Dana Otsus Mengemuka

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:11
badan
Nasional

Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah di FTBIN 2026, Pemda telah Kembangkan Kamus Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 23:33
hutan
Nasional

BRIN Soroti Ancaman Penurunan Muka Tanah dan Degradasi Mangrove di Pantura Jawa

Senin, 25 Mei 2026 - 23:13
atip
Nasional

Harus Tetap Hidup, Bahasa Daerah Hadir di Ruang Kelas hingga Ruang Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 22:22
fadia
Nasional

KPK Duga Fadia Arafiq Beli Rolex Pakai Uang Korupsi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28
Didorong Model Bisnis Terintegrasi, PT SMART Tbk Mencatat Kinerja yang Solid Sepanjang 2025
Nasional

Menuju OECD, Indonesia Pacu Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemerintahan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5283 shares
    Share 2113 Tweet 1321
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2848 shares
    Share 1139 Tweet 712
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2113 shares
    Share 845 Tweet 528
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1602 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.