• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Sebut SK Bupati Mardani Maming tak Langgar UU Minerba

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:19
in Nasional
uuco

Bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming di Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024). Foto: dokumen UII

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

Pernyataan tersebut diungkapkan eksaminator Mahrus Ali saat bedah buku berjudul ‘Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’ di Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024).

BacaJuga:

2 Wamen Terjerat Korupsi, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Tidak Cukup Hanya Keppres, Komisi III Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri

Bantah Isu Reshuffle Purbaya, Mensesneg Tekankan Penguatan Koordinasi Ekonomi

Ia mengatakan, norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. “Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

Hal yang sama diungkapkan eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri.

Ia mengungkapkan, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.

“Judex Facftie telah mengesampingkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan mengenai adanya penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan peralihan IUP-OP dan bukan sebagai hadiah,” terang Karina.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp 118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Sebelumnya, ada sepuluh eksaminator yang hadir dalam eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan memberikan catatan.

Mereka di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.

Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming. (nas)

Tags: Bedah BukuMardani Maming

Berita Terkait.

2 Wamen Terjerat Korupsi, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti
Nasional

2 Wamen Terjerat Korupsi, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:04
aparat
Nasional

Tidak Cukup Hanya Keppres, Komisi III Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:35
purbaya
Nasional

Bantah Isu Reshuffle Purbaya, Mensesneg Tekankan Penguatan Koordinasi Ekonomi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:25
abdullah
Nasional

Kasus Love Scam Rp41 Miliar Terungkap, Komisi III Minta IASC dan Instansi Terkait Perkuat Pencegahan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:15
bahlil
Nasional

Bahlil Tegaskan BBM dan LPG Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Meski Ada Desakan Penyesuaian

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:38
dasco
Nasional

DPR-Pemerintah-BI Gelar Rapat Koordinasi, Sinergikan Kebijakan Fiskal-Moneter

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:48

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2210 shares
    Share 884 Tweet 553
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.