• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dirjen HAM Kecam Pembubaran Diskusi di Kemang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 29 September 2024 - 19:06
in Headline
Dhahana-Putra

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam pembubaran paksa forum diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

BacaJuga:

Standar MABIMS Belum Terpenuhi, Hilal di Indonesia Masih Rendah

Eid Homecoming Travel: Drowsiness Suspected as Two Killed in Batang–Semarang Toll Road Crash

Mudik Lebaran : Diduga Mengantuk, Dua Orang Tewas di Tol Batang–Semarang

“Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan diatur oleh undang-undang. Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah elemen krusial dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Minggu (29/9/2024).

Dhahana pun menegaskan bahwa pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

“Tindakan pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024), sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati kebebasan berpendapat demi mewujudkan Indonesia yang demokratis.

Diskusi tersebut dihadiri oleh tokoh dan aktivis nasional, termasuk Refly Harun dan Din Syamsuddin, namun berakhir ricuh setelah sekelompok orang membubarkan acara dengan merusak panggung dan mengancam peserta

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap beberapa pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang.

“Kami telah mengamankan beberapa pelaku, detail lebih lanjut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Brigjen Trunoyudo juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi demi menciptakan alam demokrasi yang lebih baik.

“Mari menghargai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusim,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dirjen HAMKemangKemenkumhamPembubaran Diskusi

Berita Terkait.

hilall
Headline

Standar MABIMS Belum Terpenuhi, Hilal di Indonesia Masih Rendah

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:48
lakalaka
Headline

Eid Homecoming Travel: Drowsiness Suspected as Two Killed in Batang–Semarang Toll Road Crash

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:53
laka
Headline

Mudik Lebaran : Diduga Mengantuk, Dua Orang Tewas di Tol Batang–Semarang

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:43
Munafrizal-Manan
Headline

Kementerian HAM Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Transparan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:31
INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan
Headline

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:16
Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2489 shares
    Share 996 Tweet 622
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.