• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dirjen HAM Kecam Pembubaran Diskusi di Kemang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 29 September 2024 - 19:06
in Headline
Dhahana-Putra

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam pembubaran paksa forum diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

BacaJuga:

Kemenkes Irit Bicara Soal Desakan Medis Gratis Korban Pelecehan Pati

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

“Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan diatur oleh undang-undang. Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah elemen krusial dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Minggu (29/9/2024).

Dhahana pun menegaskan bahwa pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

“Tindakan pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024), sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati kebebasan berpendapat demi mewujudkan Indonesia yang demokratis.

Diskusi tersebut dihadiri oleh tokoh dan aktivis nasional, termasuk Refly Harun dan Din Syamsuddin, namun berakhir ricuh setelah sekelompok orang membubarkan acara dengan merusak panggung dan mengancam peserta

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap beberapa pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang.

“Kami telah mengamankan beberapa pelaku, detail lebih lanjut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Brigjen Trunoyudo juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi demi menciptakan alam demokrasi yang lebih baik.

“Mari menghargai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusim,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dirjen HAMKemangKemenkumhamPembubaran Diskusi

Berita Terkait.

kekerasan ilustrasi
Headline

Kemenkes Irit Bicara Soal Desakan Medis Gratis Korban Pelecehan Pati

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:07
ilustrasi
Headline

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:11
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Headline

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:41
Bus
Headline

Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.