• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sengketa Tanah di RSKD Duren Sawit, BPK: Aset Tetap Tak Miliki Sertifikat Hak Milik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 25 September 2024 - 14:07
in Megapolitan
RSKD-Duren-Sawit

RSKD Duren Sawit Jakarta Timur. Foto: Shutterstock.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sejumlah masalah terkait aset tetap berupa tanah yang digunakan untuk Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.

“RSKD Duren Sawit menghadapi masalah serius terkait aset tanahnya, di mana empat bidang tanah yang digunakan untuk gedung operasional, lahan parkir, dan Instalasi Kedaruratan Emosi dan Perilaku (IKEP) tidak memiliki sertifikat hak milik. Selain itu, satu bidang tanah sedang dalam proses gugatan oleh pihak lain,” tulis BPK yang dikutip indopos.co.id, pada Rabu (25/9/2024).

BacaJuga:

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Hingga 31 Desember 2022, keempat lahan tersebut hanya dilengkapi dengan surat keputusan (SK) gubernur, yang menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan dan status hukum aset tersebut.

Berdasarkan LHP BPK diketahui bahwa pengembangan RSKD Duren Sawit seluas 4.822 m². Dokumen legal Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018, dengan nilai Rp6.685.250.000,00.

Sementara Gedung Utama RSKD Duren Sawit, seluas 7.124 m². Dokumen legal Keputusan Gubernur Kepala DKI Nomor 1378 Tahun 1997 tanggal 8 September 1997, dengan nilai Rp10.091.832.000,00.

Selanjutnya, Gedung IKEP RSKD Duren Sawit, seluas 450 m², dengan dokumen legal Keputusan Gubernur Kepala DKI Nomor 1378 Tahun 1997 tanggal 8 September 1997, senilai Rp637.200.000,00.

Kemudian, lahan parkir, seluas 1.000 m², dengan dokumen legal Keputusan Gubernur Nomor 3335/-1.711.52 tanggal 6 Agustus 2022, senilai Rp1.416.000.000,00.

Empat bidang tanah RSKD Duren Sawit dimiliki berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang menunjuk Direktur RSKD Duren Sawit sebagai kuasa pengguna barang, tanpa sertifikat hak milik dan hingga saat ini belum ada.

Untuk mengurus sertifikat, Direktur RSKD Duren Sawit telah mengajukan permohonan kepada kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan kepala Suku Badan Pengelolaan melalui surat-surat resmi.

Sebuah bidang tanah seluas 450 m² senilai Rp637.200.000,00, serta gedung Instalasi Kedaruratan Emosi dan Perilaku (IKEP) seluas 547 m² senilai Rp6.040.804.973,00 yang terdaftar dalam KIB, saat ini sedang menghadapi gugatan kepemilikan dari masyarakat.

Selama pemeriksaan BPK, kasus ini ditangani oleh BPAD dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Hingga pemeriksaan berakhir, Pemprov DKI mengupayakan peninjauan kembali melalui surat permohonan yang diajukan oleh Direktur RSKD Duren Sawit

Sebelumnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.

BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.

Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:

1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan ⁠pembuatan sistem manajemen aset.

2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.

3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.

4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.

5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)

Tags: asetBPKRSKD Duren SawitTanah Tak Bersertifikat

Berita Terkait.

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2
Megapolitan

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 - 09:02
Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Megapolitan

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Jumat, 18 September 2026 - 22:05
Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan
Megapolitan

Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 19:31
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Megapolitan

Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

Jumat, 18 September 2026 - 08:27
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Hari Ini, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Kamis, 17 September 2026 - 08:30

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5526 shares
    Share 2210 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.