• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PBHI Dorong Sistem Peradilan Berbasis Korban di Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 23 September 2024 - 18:36
in Nasional
Stop-Pembulian

Ilustrasi TPPO. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PBHI menegaskan pentingnya pemulihan hak bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mendominasi isu hukum dan HAM.

Penelitian PBHI pada 3 Juli 2024, yang bersumber dari doktrin hukum, dihadiri oleh Kombes Pol Enggar Pareanom dari Satgas TPPO Mabes Polri dan Wawan Fahrudin dari LPSK.

BacaJuga:

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Prabowo-Michael Bloomberg Diskusi Peningkatan SDM di Indonesia

“PBHI mengidentifikasi beberapa temuan utama. Pertama, TPPO adalah kejahatan terorganisir yang menyasar perempuan dan anak dari keluarga miskin, dengan lebih dari 95 persen korban berasal dari kelompok ini,” tulis PBHI yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (23/9/2024).

Akses terbatas ke pendidikan dan pekerjaan layak meningkatkan kerentanan korban. Diperlukan pendekatan pemulihan yang lebih terfokus, diimplementasikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bersama LPSK dan Kementerian PPA.

“Pendekatan pemulihan yang lebih fokus perlu diimplementasikan oleh APH bersama LPSK dan Kementerian PPA,” ujarnya.

Temuan PBHI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang fokus pada pemulihan hak korban perempuan dan anak.

“APH harus memastikan proses restitusi efektif. Data LPSK menunjukkan Satgas TPPO sebagai pengaju restitusi tertinggi,” jelasnya.

PBHI menyambut positif pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Bareskrim Polri sebagai langkah signifikan dalam perlindungan perempuan dan anak.

Direktorat ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pemulihan hak korban, dengan fokus pada restitusi dan rehabilitasi, serta kesejahteraan korban.

“Inisiatif ini mencerminkan komitmen Polri dalam menangani kasus PPA-PPO dengan pendekatan berpusat pada korban, sejalan dengan prinsip victim-centered justice,” tuturnya.

PBHI berkomitmen mendukung Direktorat PPA-PPO dalam perlindungan dan pemulihan korban. Sinergi antara masyarakat sipil, APH, dan instansi terkait penting untuk menciptakan sistem responsif terhadap kebutuhan korban.

“PBHI siap memberikan masukan mengenai mekanisme restitusi dan memastikan hak-hak korban menjadi prioritas dalam setiap tahap penanganan kasus,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah ini, PBHI berharap ada perubahan nyata dalam penanganan TPPO di Indonesia, di mana hak-hak korban diutamakan dan pemulihan menjadi fokus utama.

Sementara itu, Kombes Pol Enggar menekankan perlunya kolaborasi antara Kepolisian, LPSK, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil dalam penanganan kasus TPPO.

“PBHI merekomendasikan penerapan sistem peradilan berbasis korban, terlihat dari pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang oleh Bareskrim Polri,” tegasnya. (fer)

Tags: PBHISistem Peradilan Berbasis Korbantindak pidana perdagangan orangTPPO
Berita Sebelumnya

Didoakan para Ulama, Andra Soni-Dimyati Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Banten 2024

Berita Berikutnya

Menag Disebut Hambat Persiapan Haji 2025, Ini Alasannya

Berita Terkait.

DAMKAR
Nasional

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Selasa, 18 November 2025 - 21:51
GAZA
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Selasa, 18 November 2025 - 21:39
PRABOWO
Nasional

Prabowo-Michael Bloomberg Diskusi Peningkatan SDM di Indonesia

Selasa, 18 November 2025 - 20:47
NURHADI
Nasional

Eks Sekretaris MA Ajukan Eksepsi atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 18 November 2025 - 20:16
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.30.35
Nasional

Pemerintah Dorong Percepatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Selasa, 18 November 2025 - 19:15
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.18.29
Nasional

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Selasa, 18 November 2025 - 18:25
Berita Berikutnya
Wisnu-Wijaya-3

Menag Disebut Hambat Persiapan Haji 2025, Ini Alasannya

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4061 shares
    Share 1624 Tweet 1015
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.