• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PBHI Dorong Sistem Peradilan Berbasis Korban di Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 23 September 2024 - 18:36
in Nasional
Stop-Pembulian

Ilustrasi TPPO. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PBHI menegaskan pentingnya pemulihan hak bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mendominasi isu hukum dan HAM.

Penelitian PBHI pada 3 Juli 2024, yang bersumber dari doktrin hukum, dihadiri oleh Kombes Pol Enggar Pareanom dari Satgas TPPO Mabes Polri dan Wawan Fahrudin dari LPSK.

BacaJuga:

Ratusan Ribu Lowongan Migran Kosong, P2MI Gandeng BNSP-Kampus

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

“PBHI mengidentifikasi beberapa temuan utama. Pertama, TPPO adalah kejahatan terorganisir yang menyasar perempuan dan anak dari keluarga miskin, dengan lebih dari 95 persen korban berasal dari kelompok ini,” tulis PBHI yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (23/9/2024).

Akses terbatas ke pendidikan dan pekerjaan layak meningkatkan kerentanan korban. Diperlukan pendekatan pemulihan yang lebih terfokus, diimplementasikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bersama LPSK dan Kementerian PPA.

“Pendekatan pemulihan yang lebih fokus perlu diimplementasikan oleh APH bersama LPSK dan Kementerian PPA,” ujarnya.

Temuan PBHI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang fokus pada pemulihan hak korban perempuan dan anak.

“APH harus memastikan proses restitusi efektif. Data LPSK menunjukkan Satgas TPPO sebagai pengaju restitusi tertinggi,” jelasnya.

PBHI menyambut positif pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Bareskrim Polri sebagai langkah signifikan dalam perlindungan perempuan dan anak.

Direktorat ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pemulihan hak korban, dengan fokus pada restitusi dan rehabilitasi, serta kesejahteraan korban.

“Inisiatif ini mencerminkan komitmen Polri dalam menangani kasus PPA-PPO dengan pendekatan berpusat pada korban, sejalan dengan prinsip victim-centered justice,” tuturnya.

PBHI berkomitmen mendukung Direktorat PPA-PPO dalam perlindungan dan pemulihan korban. Sinergi antara masyarakat sipil, APH, dan instansi terkait penting untuk menciptakan sistem responsif terhadap kebutuhan korban.

“PBHI siap memberikan masukan mengenai mekanisme restitusi dan memastikan hak-hak korban menjadi prioritas dalam setiap tahap penanganan kasus,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah ini, PBHI berharap ada perubahan nyata dalam penanganan TPPO di Indonesia, di mana hak-hak korban diutamakan dan pemulihan menjadi fokus utama.

Sementara itu, Kombes Pol Enggar menekankan perlunya kolaborasi antara Kepolisian, LPSK, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil dalam penanganan kasus TPPO.

“PBHI merekomendasikan penerapan sistem peradilan berbasis korban, terlihat dari pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang oleh Bareskrim Polri,” tegasnya. (fer)

Tags: PBHISistem Peradilan Berbasis Korbantindak pidana perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

T.O.P Comeback Penuh Gaya di Sampul WWD Korea, Tampilkan Sisi Artistik yang Lebih Dalam
Nasional

Ratusan Ribu Lowongan Migran Kosong, P2MI Gandeng BNSP-Kampus

Kamis, 16 April 2026 - 18:12
Petugas
Nasional

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Kamis, 16 April 2026 - 12:41
Reghi-Perdana
Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 10:29
Perwira
Nasional

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 10:19
MOSAIC
Nasional

Potensi Capai 3.294 Gigawatt, Pemerintah Percepat Solarisasi Masjid dan Pesantren di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 10:09
Rini
Nasional

Menteri PANRB: Secara Struktur dan Proses, Evaluasi Kementerian PKP Cukup Efektif

Kamis, 16 April 2026 - 09:28

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.