• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Disahkan DPR, UU Kementerian Negara Terdapat 6 Perubahan, Ini Rinciannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 September 2024 - 19:44
in Nasional
dprco

Pengesahan Pengambiln Keputusan di Rapat Paripurna DPR atas RUU Kenterian Negara, Kamis (19/9/2024). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Lodewijk Tampak hadir mendampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

BacaJuga:

HUT Projo Tanpa Jokowi, Budi Arie Ungkap Alasan yang Tak Bisa Dibuka

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan terdapat enam angka perubahan yang telah disepakati dalam laporan Badan Legislasi atas hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden.

Kelima, perubahan Judul Bab VI menjadi ‘Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya’. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi ‘lembaga nonstruktural’ yang diatur dalam perubahan Pasal 25.

Keenam, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.

Adapun pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi bersama pemerintah pada Senin (9/9/2024) yang lalu, sembilan Fraksi telah menerima dan menyetujui terhadap hasil pembahasan RUU Kementerian Negara tersebut. (dil)

Tags: DPRUU Kementerian Negara

Berita Terkait.

Harga Emas Masih Fluktuatif, Siap-Siap Hadapi Dua Skenario Pekan Depan
Nasional

HUT Projo Tanpa Jokowi, Budi Arie Ungkap Alasan yang Tak Bisa Dibuka

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:36
Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa
Nasional

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03
12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan
Nasional

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17
Fauzan
Nasional

Lebih dari 8.400 Kasus, Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Kampus Bersatu Perangi TBC di Sulteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:09
Anak-anak
Nasional

Pembelajaran Pascabencana Flores Tetap Jalan, Sekolah Gunakan Beragam Moda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:08
Petani
Nasional

AI Mulai Menyentuh Lahan Pertanian, BRIN Dorong Smart Farming

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:46

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.