• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Modus Budi Said agar Dapat Diskon Tak Wajar Pembelian Emas Antam

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 18 September 2024 - 14:13
in Nasional
Andik Julianto, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat bersaksi di persidangan kasus suap pembelian emas PT Antam, Selasa (17/9/2024). (ist)

Andik Julianto, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat bersaksi di persidangan kasus suap pembelian emas PT Antam, Selasa (17/9/2024). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebuah skema korupsi terungkap dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said. Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yang menerima suap jutaan rupiah dari seorang broker atas perintah Budi Said.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/9/2024), terungkap bahwa tiga mantan pegawai Antam, yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, masing-masing menerima Rp150 juta dari broker bernama Eksi Anggraeni. Uang suap ini diberikan sebagai imbalan atas penjualan emas seberat 152 kilogram di bawah harga pasaran.

BacaJuga:

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

“Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni,” ungkap Andik Julianto, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat bersaksi di persidangan.

Dia mengungkapkan, dalam setiap pembelian, Eksi selalu mendapat “pinjaman” emas sehingga nilai emas yang diterima selalu lebih dari nilai pembayarannya. Namun, pinjaman ini tidak dikembalikan, dan justru kemudian dijual secara ilegal dan keuntungannya dibagi-bagi.

Modus ini memungkinkan Budi Said untuk mendapatkan emas yang lebih dari harga pembeliannya sehingga seolah-olah terdapat diskon emas. Dengan bantuan para pegawai yang ‘nakal’, Budi Said berhasil merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Keterangan Andik tersebut senada dengan pertimbangan putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini.Dalam putusan tersebut terungkap adanya keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pegawai Antam. Eksi Anggraeni menyatakan bahwa Budi Said memerintahkan Eksi Anggraeni untuk memberikan sejumlah uang dan pemberian lainnya, kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Eksi memberikan satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umroh.atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1. Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1.

Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam pada tahun 2018.

Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Selain itu Budi Said juga didakwa terkait dengan adanya gratifikasi kepada Endang Kumoro dkk yang dahulunya merupakan pegawai ANTAM pada butik emas surabaya 1.

Pada tahun 2018, Budi Said mendapatkan 100 kilogram emas dengan harga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar.

Di lain hal, Budi Said juga mendapatkan surat keterangan palsu dari Endang Kumoro, seolah-olah terdapat pembelian 7,071 ton emas seharga Rp 3.593.672.055.000, tetapi hanya menerima 5.935 kilogram, dengan kekurangan 1.136 kilogram.

Jaksa menyatakan, harga dalam surat tersebut adalah Rp 505.000.000 per kilogram, jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun.

Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (srv)

Tags: Budi SaidKorupsi Emas Antam

Berita Terkait.

Rakornas
Nasional

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03
Riset
Nasional

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:22
Viva-Yoga
Nasional

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01
Andre-Rosiade
Nasional

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39
haji
Nasional

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:07
dpd
Nasional

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.