• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Omset Penjualan Produk Tembakau Capai 40 Triliun, Aprindo: PP 28/2024 Rugikan Sektor Hulu

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 September 2024 - 22:12
in Ekonomi
aprindoco

Ketum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey (kanan). (Nasuha/indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo) dihadapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 tentang Kesehatan dan turunannya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Regulasi tersebut mencampuradukkan urusan kesehatan dengan ekonomi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey saat diskusi di Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

BacaJuga:

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis

Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak

Ia mencontohkan, pada pasal PP 28/2024 terkait zonasi pedagang rokok dari pusat pendidikan sejauh 200 Meter (M). Pasal tersebut jelas bermuatan ekonomi.

“Kami minta klarifikasi kepada pemerintah, ini harus transparan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus menjelaskan terkait pusat pendidikan dalam pasal zonasi. Sebab, pasal tersebut dinilai ambigu.

“Pusat pendidikan ini harus didefinisikan transparan. Jelas sekali pasal ini ambigu,” terangnya.

Ia berharap, pemerintah sebaiknya melakukan analisis mendalam sebelum memberlakukan regulasi. Jangan sampai ke depan regulasi tersebut menuai polemik.

“Jangan sampai regulasi bukan menyelesaikan masalah, tetapi muncul masalah baru,” ucapnya.

Ia menambahkan, omset pengusaha ritel dari penjualan produk tembakau mencapai Rp40 triliun atau 6-7 persen dari total penjualan produk sembako.

“Pemerintah sebaiknya memberikan literasi terkait bahaya rokok, bukan melarang seperti saat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, terutama pada pasal-pasal terkait Industri Hasil Tembakau dinilai merugikan masyarakat. Baik petani, industri ritel dan pedagang kecil. (nas)

Tags: AprindoOmset Penjualan Produk TembakauRugikan Sektor Hulutembakau

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Ekonomi

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51
Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis
Ekonomi

Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis

Senin, 4 Mei 2026 - 21:31
Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak
Ekonomi

Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51
ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Kredit Karbon RI Berbasis AI dan Blockchain
Ekonomi

ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Kredit Karbon RI Berbasis AI dan Blockchain

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32
Day of The Seafarer 2026 Jadi Momentum Maritim, PUSPINEBT ICMI Jabar Beri Dukungan Penuh
Ekonomi

Day of The Seafarer 2026 Jadi Momentum Maritim, PUSPINEBT ICMI Jabar Beri Dukungan Penuh

Senin, 4 Mei 2026 - 19:19
OASE
Ekonomi

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.