• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Omset Penjualan Produk Tembakau Capai 40 Triliun, Aprindo: PP 28/2024 Rugikan Sektor Hulu

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 September 2024 - 22:12
in Ekonomi
aprindoco

Ketum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey (kanan). (Nasuha/indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo) dihadapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 tentang Kesehatan dan turunannya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Regulasi tersebut mencampuradukkan urusan kesehatan dengan ekonomi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey saat diskusi di Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

BacaJuga:

4 Maskapai Rute Domestik Mulai Dialihkan ke Terminal 1B Soetta, Ini Daftarnya

Di Depan Komisi VII, Menteri Maman Sebut UMKM Bebas Limit Pengajuan KUR Mulai 2026

Dukung UMKM Naik Kelas, PGN Hadirkan 9 Pelaku Usaha Binaan di Surabaya Fashion Parade 2025

Ia mencontohkan, pada pasal PP 28/2024 terkait zonasi pedagang rokok dari pusat pendidikan sejauh 200 Meter (M). Pasal tersebut jelas bermuatan ekonomi.

“Kami minta klarifikasi kepada pemerintah, ini harus transparan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus menjelaskan terkait pusat pendidikan dalam pasal zonasi. Sebab, pasal tersebut dinilai ambigu.

“Pusat pendidikan ini harus didefinisikan transparan. Jelas sekali pasal ini ambigu,” terangnya.

Ia berharap, pemerintah sebaiknya melakukan analisis mendalam sebelum memberlakukan regulasi. Jangan sampai ke depan regulasi tersebut menuai polemik.

“Jangan sampai regulasi bukan menyelesaikan masalah, tetapi muncul masalah baru,” ucapnya.

Ia menambahkan, omset pengusaha ritel dari penjualan produk tembakau mencapai Rp40 triliun atau 6-7 persen dari total penjualan produk sembako.

“Pemerintah sebaiknya memberikan literasi terkait bahaya rokok, bukan melarang seperti saat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, terutama pada pasal-pasal terkait Industri Hasil Tembakau dinilai merugikan masyarakat. Baik petani, industri ritel dan pedagang kecil. (nas)

Tags: AprindoOmset Penjualan Produk TembakauRugikan Sektor Hulutembakau
Berita Sebelumnya

Program Sekolah Gratis dari Bacagub Andra Soni, Tokoh Masyarakat: Sangat Mulia

Berita Berikutnya

Arief R Wismansyah dan Wahidin Jadi Tim Pemenangan Andra – Dimyati di Pilgub Banten

Berita Terkait.

bandara
Ekonomi

4 Maskapai Rute Domestik Mulai Dialihkan ke Terminal 1B Soetta, Ini Daftarnya

Selasa, 18 November 2025 - 13:13
man
Ekonomi

Di Depan Komisi VII, Menteri Maman Sebut UMKM Bebas Limit Pengajuan KUR Mulai 2026

Selasa, 18 November 2025 - 12:12
pgn
Ekonomi

Dukung UMKM Naik Kelas, PGN Hadirkan 9 Pelaku Usaha Binaan di Surabaya Fashion Parade 2025

Selasa, 18 November 2025 - 11:01
tring
Ekonomi

Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta Pengguna: Komitmen Digitalisasi Ekosistem Emas dan Inklusi Finansial

Selasa, 18 November 2025 - 10:52
1000335046 (1)
Ekonomi

Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Kenaikan Harga Pangan untuk Tekan Inflasi

Selasa, 18 November 2025 - 06:18
1000409968
Ekonomi

Kementerian Ekraf Ingin Pasar Gim Lokal Dimonetasi ke Global

Senin, 17 November 2025 - 22:43
Berita Berikutnya
ansonco

Arief R Wismansyah dan Wahidin Jadi Tim Pemenangan Andra - Dimyati di Pilgub Banten

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4054 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.