INDOPOSCO.ID – Pernyataan Wakil ketua KPK Nurul Ghufron tersebut kemungkinan karena dia sedang mengikuti seleksi calon komisioner KPK. Pada posisi itu pantas saja, jika dia membuat pernyataan seperti itu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum yang juga Akademisi dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (9/9/2024).
Ia mengatakan, pada kasus korupsi banyak sekali orang yang bukan pejabat negara, yang nota bene mereka adalah pihak swasta dijerat dan dijatuhkan hukuman karena terlibat tindak pidana korupsi.
“KPK sudah seharusnya mengusut secara tegas dan tuntas laporan adanya dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang selaku anak presiden Joko Widodo (Jokowi),” katanya.
Ia menilai, pada kasus dugaan gratifikasi Kaesang ada intervensi dari kekuasaan. Apalagi saat ini Jokowi masih berkuasa. “Tidak mungkin beliau (Jokowi) membiarkan begitu saja anaknya ditangkap dan ditahan oleh KPK,” ucapnya.
Atas pernyataan KPK pada kasus dugaan gratifikasi Kaesang, menurutnya, masyarakat tidak lagi percaya terhadap KPK. Apalagi jika KPK tidak bersikap tegas dan mandiri dalam mengusut setiap kasus korupsi termasuk dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang.
“Kasus ini merupakan tantangan basar bagi KPK untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka adalah lembaga yang sangat independen, dan tegas dalam memberantas korupsi terhadap siapapun orangnya yang melakukan korupsi,” ungkapnya.
Sebelumnya Juru Bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku sudah memproses laporan itu dan menyatakan laporan gratifikasi jet pribadi yang dipakai Kaesang sudah masuk tahap penelaahan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat dan sedang memeriksa kelengkapan dokumen pendukung yang diberikan oleh pihak pelapor.
Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron malah mengatakan Kaesang Pangarep tak wajib laporkan penerimaan gratifikasi. Karena menurutnya, yang wajib lapor soal gratifikasi hanya penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota dan gubernur. (nas)









