• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kritik Tuntutan Ringan JPU Atas Toni Tamsil, ICW: Cermin Lemahnya Komitmen Kejagung Berantas Korupsi di Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 September 2024 - 22:04
in Nasional
Logo ICW. (Dok ICW)

Logo ICW. (Dok ICW)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritiktuntutan jaksa terhadap Toni Tamsil dalam kasus perintangan penyidikan karena dianggap tidak mencerminkan keadilan.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Yassar Aulia, menyatakan JPU memilih untuk menggunakan pidana minimal yang diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

“Padahal, Pasal 21 sebenarnya memberikan ruang untuk menjatuhkan hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (4/9/2024)

Menurutnya, dari sudut pandang ICW, tuntutan ini dianggap tidak mencerminkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.

“Memilih pidana minimal memberikan kesan seolah-olah ada perlakuan lunak terhadap komplotan pelaku korupsi, yang bisa berujung pada ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi kata Yassar, pengenaan hukuman yang maksimal sering dianggap penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat pesan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.

Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan bahwa ada masalah dalam konsistensi jaksa dalam memberikan tuntutan yang sesuai dengan bobot kejahatan yang dilakukan, terutama jika dibandingkan dengan kasus lain yang memiliki tuntutan lebih berat.

“Kritik dari ICW ini mencerminkan harapan publik agar sistem peradilan lebih tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya. (fer)

Tags: ICWJPUKejagungkorupsitoni tamsil

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.