• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jasindo Tidak Berikan Bantuan Hukum kepada Mantan Direktur yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:53
in Nasional
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema. (Antara)

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan direkturnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

“Kita enggak memberikan bantuan ya, karena sudah terbukti salah ya. Jadi, kasarnya untuk apa kami membela orang yang salah, kurang lebih begitu,” kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (27/8/2024).

BacaJuga:

Mahasiswa Simbol Perlawanan terhadap Rezim Totaliter untuk Demokrasi

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Gema mengatakan eks direktur Jasindo yang berinisial SHT tersebut sudah dicopot dari jabatannya pada 2019.

PT Jasindo juga telah melakukan perbaikan internal dan melakukan sejumlah langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, antara lain dengan monitoring, menyediakan sistem whistleblowing, hingga memastikan semua agennya memiliki badan hukum dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak Jasindo akan sepenuhnya mendukung proses penyidikan oleh KPK, seraya mengatakan proses penyidikan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Intinya dalam proses penyidikan, kami selalu suport KPK, misalnya pemeriksaan, minta dokumen dan data, kami suport penuh,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/8), menahan dua tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Tersangka SHT diketahui sebagai Sahata Lumban Tobing yang dalam periode tersebut menduduki sejumlah jabatan yakni Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018/2019 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020.

Tersangka selanjutnya adalah TSP alias Toras Sotadean Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Alex mengungkapkan perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP, yang yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.

Perkara dugaan korupsi tersebut kemudian terdeteksi oleh KPK hingga kemudian dilakukan penyidikan yang berujung dengan ditetapkannya SHT dan TSP sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (dam)

Tags: bantuan hukumJasindoKPKPT Asuransi Jasa Indonesia
Berita Sebelumnya

KPK Sita Sejumlah Alat Bukti Usai Geledah Dua Lokasi di Situbondo

Berita Berikutnya

Eks Pimpinan KPK Imbau Kaesang Datang ke KPK untuk Klarifikasi Soal Gratifikasi

Berita Terkait.

IMG-20251117-WA0025_1
Nasional

Mahasiswa Simbol Perlawanan terhadap Rezim Totaliter untuk Demokrasi

Selasa, 18 November 2025 - 05:14
1000007664 (1)
Nasional

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Selasa, 18 November 2025 - 04:17
1000059029
Nasional

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Selasa, 18 November 2025 - 02:11
234
Nasional

Menteri ATR/BPN Tegaskan Integritas Jajaran BPN Kunci Utama Lawan Mafia Tanah

Selasa, 18 November 2025 - 01:15
1000059216
Nasional

BNN dan Rusia Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas Penegakan Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 00:25
1000410060
Nasional

Cucun Ahmad Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, BGN Bilang Begini

Senin, 17 November 2025 - 23:23
Berita Berikutnya
Eks Pimpinan KPK Imbau Kaesang Datang ke KPK untuk Klarifikasi Soal Gratifikasi

Eks Pimpinan KPK Imbau Kaesang Datang ke KPK untuk Klarifikasi Soal Gratifikasi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4043 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.