• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Artis Ammar Zoni 3 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:10
in Gaya Hidup
Amar-Zoni

Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat (15/12/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (26/8/2024).

“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata Kata Hakim Ketua Achmad Satibi dalam sidang kasus narkoba yang menghadirkan Ammar secara daring, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (26/8/2024).

BacaJuga:

Daihatsu Tetap Kuat di Segmen Mobil Terjangkau, Sigra–Gran Max Jadi Andalan Pasar Nasional

Tak Sekadar Lari, Great Eastern Women’s Run Indonesia 2026 Jadi Ruang Aman Perempuan

Manfaatkan Panggung Indonesian Idol 2026, Chery Luncurkan Mobil Listrik Kompak ‘Chery Q’

Majelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Achmad melanjutkan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Majelis Hakim menyebut bahwa JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.

Selain itu Ammar juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya.

“Terimakasih yang mulia, saya terima,” kata Ammar.

Sebelumnya, seorang pria bernama Akri yang menjadi salah satu terdakwa sekaligus saksi material dalam kasus narkotika jenis sabu yang menyeret artis Ammar Zoni menyebut bahwa Ammar memodali bisnis jual beli barang haram tersebut.

JPU Khareza Mokhamad mengatakan Ammar Zoni dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023 yakni sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.

“Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Akri ini saksi material sehingga dia mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri,” ujar Khareza saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Khareza mengatakan bahwa Akri meminta Ammar memodali bisnis sabu dengan Rp50 juta dan menjanjikan Ammar keuntungan sebesar Rp5 juta dan sabu seberat lima gram yang bisa dipakai Ammar.

“Rp50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp5 juta. Jadi Rp50 juta dapat satu ons, 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi, 95 gram, yang lima gram untuk dipakai Ammar Zoni,” ucap Khareza. (dam)

Tags: Amar ZoniartisPN Jakbar

Berita Terkait.

Soroti Ambulans Tua dan Alkes Usang di KKHI Maah dan Madinah, Timwas Haji DPR Desak Modernisasi Layanan Kesehatan
Gaya Hidup

Daihatsu Tetap Kuat di Segmen Mobil Terjangkau, Sigra–Gran Max Jadi Andalan Pasar Nasional

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07
Women-RUn
Gaya Hidup

Tak Sekadar Lari, Great Eastern Women’s Run Indonesia 2026 Jadi Ruang Aman Perempuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:25
Chery-Q
Gaya Hidup

Manfaatkan Panggung Indonesian Idol 2026, Chery Luncurkan Mobil Listrik Kompak ‘Chery Q’

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04
Song Hye Kyo Kembali Bikin Publik Terpukau dengan Pesona Elegannya
Gaya Hidup

Song Hye Kyo Kembali Bikin Publik Terpukau dengan Pesona Elegannya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:37
Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Chat dan Audio AI dalam Kasus Kim Soo Hyun
Gaya Hidup

Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Chat dan Audio AI dalam Kasus Kim Soo Hyun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:27
Taeyang Ungkap Kisah di Balik Penampilan Legendaris Daesung BIGBANG di Coachella
Gaya Hidup

Taeyang Ungkap Kisah di Balik Penampilan Legendaris Daesung BIGBANG di Coachella

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:20

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3930 shares
    Share 1572 Tweet 983
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1749 shares
    Share 700 Tweet 437
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1584 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.