• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Keren, Pemkab Lebak akan Realisasikan Pembangunan TPST pada Tahun 2025

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 25 Agustus 2024 - 13:26
in Nusantara
Ilustrasi petugas saat mengoperasikan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah. (ANTARA)

Ilustrasi petugas saat mengoperasikan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan merealisasi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2025 dalam pelaksanaan program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan Bank Dunia.

“Kami berharap dengan TPST itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan ekonomi masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Iwan Sutikno seperti dilansir Antara, Minggu (25/8/2024).

BacaJuga:

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Pembangunan infrastruktur TPST pada pelaksanaan program LSDP itu dibiayai dana hibah Bank Dunia (World Bank) di enam kota dan kabupaten di Indonesia, termasuk Kabupaten Lebak.

Realisasi pembangunan TPST pada 2025 diharapkan berjalan lancar dengan manajemen pengelolaan sampah yang baik dan melibatkan pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan TPST ini dengan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) dengan mengolah sampah jadi bahan bakar untuk pabrik semen, juga budi daya magot, serta pembuatan paving blok dan genteng.

Produk budi daya magot nanti bisa bekerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang perikanan sebagai bahan pakan ikan tawar.

Begitu juga pengelolaan sampah dapat diproduksi paving blok dan genteng dan bisa memenuhi permintaan toko material bangunan rumah dan jalan.

“Semua produk sampah itu nantinya melibatkan masyarakat dan bisa meningkatkan PAD,” katanya.

Menurut Iwan, pembangunan TPST itu menampung 100 ton per hari di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Dengung seluas 2 hektare.

Pengelolaan sampah Proyek LSDP atau proyek peningkatan penyediaan layanan lokal bertujuan meningkatkan PAD dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah bisa saja mengelola sampah dengan pihak ketiga sehingga dapat menyerap lapangan pekerjaan masyarakat. Selain itu, juga hasil produksi pengelolaan sampah bisa mendongkrak peningkatan PAD.

“Kami yakin pembangunan TPST dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan PAD,” katanya. (wib)

Tags: Pemkab Lebaktpst

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.