• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar: Perubahan UU tak Sesuai Putusan MK Itu Tidak Patuhi Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:12
in Headline
Gd-Mk-4

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) jika hendak diubah maka harus melalui putusan MK lagi. Jika ada perubahan undang-undang (UU) yang tidak sesuai dengan putusan MK, maka UU tidak mematuhi hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti dalam keterangan, Rabu (21/8/2024).

BacaJuga:

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dan diamanatkan dalam UUD 1945 hasil amendemen ketika dan tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C.

Sehingga, lanjut dia, DPR, presiden dan KPU harus melaksanakannya. “Putusan MK adalah hukum. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum,” katanya.

“Oleh karena itu, putusan MK harus dipatuhi. Prinsip negara hukum tidak membolehkan terjadinya tujuan menghalalkan segala cara,” imbuhnya.

Ia mengatakan, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada adalah tindakan yang menyalahi hukum demi kepentingan politik.

“Perubahan UU oleh Baleg hanya untuk kepentingan, dan tebang pilih,” ucapnya.

Diketahui, hasil rapat Baleg DPR RI memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK, Rabu (21/8/2024). Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. (nas)

Tags: pakarPerubahan UUPutusan MK

Berita Terkait.

Abbas-Araghchi
Headline

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Jumat, 17 April 2026 - 23:36
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.