• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU Harus Patuh pada Putusan MK, Begini Kata Condis

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:02
in Headline
kpu

Ilustrasi KPU. (dok indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu dalam keterangan, Rabu (21/8/2024).

BacaJuga:

Jauh dari Jalur Lahar, Pendaki di Ranu Kumbolo Selamat dari Erupsi Semeru

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

KPK Usut Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker 2010-2017

Menurut dia, KPU harus independen dan menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa. Dan tidak mudah didikte oleh kepentingan politik apa pun.

“KPU harus mampu tunjukkan bahwa mereka layak dipercaya dan bekerja profesional,” katanya.

Diketahui, MK memutus dua perkara perihal Undang-Undang Pilkada pada hari Selasa (20/8/2024) kemarin. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan.

MK menyatakan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu. (nas)

Tags: CondisKPUPutusan MK
Berita Sebelumnya

Israel Sengaja Serukan Perang Regional untuk Hilangkan Palestina

Berita Berikutnya

Pakar: Perubahan UU tak Sesuai Putusan MK Itu Tidak Patuhi Hukum

Berita Terkait.

semeru
Headline

Jauh dari Jalur Lahar, Pendaki di Ranu Kumbolo Selamat dari Erupsi Semeru

Kamis, 20 November 2025 - 09:00
lumajang
Headline

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 22:04
kemnaker
Headline

KPK Usut Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker 2010-2017

Rabu, 19 November 2025 - 21:48
erupsi
Headline

Erupsi Semeru, Polisi Tutup Akses Jalan dari Malang ke Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 21:41
semeru
Headline

Status Gunung Semeru Naik Jadi Level III Siaga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 19 November 2025 - 20:58
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.13.46
Headline

Masuki Hari Ketujuh, Tim SAR Terus Optimalkan Pencarian Lima Korban Longsor Cilacap

Rabu, 19 November 2025 - 13:09
Berita Berikutnya
Gd-Mk-4

Pakar: Perubahan UU tak Sesuai Putusan MK Itu Tidak Patuhi Hukum

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4079 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.