• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Diduga KDRT terhadap Istri, Presenter AV Ditetapkan Jadi Tersangka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 20 Agustus 2024 - 01:11
in Megapolitan
ilustrasi kdrt

Ilustrasi - Aksi KDRT. Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian sedang mengusut kasus dugaan seorang presenter berinisial AV melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya yang merupakan selebgram berinisial SA di Jakarta Selatan.

“Kita terima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8/2024).

BacaJuga:

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Diduga Beri Data Palsu dan Overstay, Imigrasi Soetta Cokok 6 WNA Nakal

Nurma mengatakan, laporan dugaan kasus KDRT itu dilayangkan oleh istri sang presenter itu pada September 2023.

KDRT itu dilakukan secara psikis, yakni pelaku sering menyakiti korban melalui ucapan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan presenter tersebut sebagai tersangka pada 10 Juni 2024.

Hingga kini, polisi telah mengantongi bukti berupa keterangan lima saksi dan hasil visum di kasus tersebut. “Pelaku sudah tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum,” ujarnya.

AV yang kini menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya empat tahun. Artinya jika di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan.

“Tersangka tapi wajib lapor Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya dilansir Antara.

AV diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. (aro)

Tags: KDRTkekerasanpidanai
Berita Sebelumnya

Jelang Comeback, Le Sserafim Menaikkan Suhu dengan Teaser ‘Crazy’

Berita Berikutnya

Di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Bawaslu RI Harap Tak Ada Diskriminasi

Berita Terkait.

uus
Megapolitan

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Sabtu, 15 November 2025 - 02:22
pram
Megapolitan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Sabtu, 15 November 2025 - 01:11
polisi-bandara
Megapolitan

Diduga Beri Data Palsu dan Overstay, Imigrasi Soetta Cokok 6 WNA Nakal

Jumat, 14 November 2025 - 14:49
DPRDJKT
Megapolitan

Ketua DPRD Jakarta: Program Bansos Tidak Terdampak Penyesuaian Anggaran

Jumat, 14 November 2025 - 12:42
Pramono-Rano
Megapolitan

FBR Ungkap Arah Baru Jakarta: Modern Global, Tapi Tetap Berakar pada Budaya Betawi

Jumat, 14 November 2025 - 10:31
Revitalisasi Pasar Pramuka Berlanjut, Pasar Jaya Janji Pasar Lebih Modern dan Nyaman
Megapolitan

Revitalisasi Pasar Pramuka Berlanjut, Pasar Jaya Janji Pasar Lebih Modern dan Nyaman

Jumat, 14 November 2025 - 10:05
Berita Berikutnya
bawaslucp

Di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Bawaslu RI Harap Tak Ada Diskriminasi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3930 shares
    Share 1572 Tweet 983
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.