• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Sesuai dengan Semangat Kebhinekaan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:06
in Nasional
Rumah-Ibadah

Ilustrasi seseorang berdoa di depan rumah ibadah. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setara Institute mendukung, rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pegajuan izin pendirian rumah ibadah, sehingga syarat rekomendasi hanya satu, yaitu dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayahnya.

“Mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB tersebut,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (10/8/2024).

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Dalam beberapa laporan tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), Setara Institute mendorong agar pemerintah menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah.

Selain itu, Pemerintah hendaknya melakukan langkah progresif untuk menghilangkan ketentuan-ketentuan diskriminatif lainnya di dalam PBM 2 Menteri tahun 2006.

“Langkah tersebut lebih kompatibel dengan tata kebhinekaan Indonesia, yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan,” ujar Halili Hasan.

Perlu ditegaskan bahwa hambatan dalam perizinan pendirian rumah ibadah bukan hanya mengenai rekomendasi FKUB. Salah satu syarat yang membatasi kelompok minoritas, yaitu syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat.

Formula 90/60 nyata-nyata menghambat terjaminnya hak konstitusional untuk beribadah yang oleh Pasal 29 ayat (2) diberikan kepada setiap orang atau tiap-tiap penduduk.

Dalam pandangan Setara Institute, rencana dihapuskannya syarat rekomendasi dari FKUB, maka FKUB dapat dioptimalkan perannya membangun dan memelihara kerukunan sesuai mandat institusional kerukunan antar-umat beragama.

“FKUB mesti memainkan peran yang lebih intensif dalam memperluas edukasi dan kampanye toleransi, memperbanyak ruang-ruang perjumpaan lintas agama,” ujar Halili Hasan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah berkali-kali menyampaikan, komitmen penyederhanaan pengajuan izin pendirian rumah ibadah. Itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kerukunan Umat Beragama (Raperpres PKUB). (dan)

Tags: Forum Kerukunan Umat Beragamakemenagpendirian rumah ibadah

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.