• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Agam Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Ganja Seberat 1 Kg

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 8 Agustus 2024 - 04:44
in Nusantara
agam

Anggota Polres Agam sedang mengawal pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, Selasa (6/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram di lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya.

Kepala Polres Pasaman Barat Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Rabu (7/8/2024), mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial RI (50) warga Pasa Maninjau, Nagari atau Desa Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya dan YU (54) warga Aia Angek, Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.

BacaJuga:

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Capai Rp21,58 Miliar

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka

Ledakan Bom Pelajar MAN 3 Padang Dipastikan Bukan Terorisme

“Kedua pelaku kita tangkap di lokasi yang berbeda di Kecamatan Tanjung Raya pada Selasa (6/8/2024) malam,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan pelaku pertama yang berhasil ditangkap RI dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat 50 gram dan satu lenting ganja siap pakai.

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kepada pelaku kedua dengan inisial YU sebagai bandar dengan barang bukti seberat 800 gram.

“Total barang bukti yang kita amankan sekitar satu kilogram dan pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika di daerah itu.

Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menindaklanjuti ke lokasi dan mengamankan para pelaku.

“Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raya,” katanya.

Ia mengakui YU merupakan seorang residivis pada kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YU mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah Panyabungan, Sumatera Utara. Informasi tersebut masih dikembangkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dam)

Tags: ganjaPelaku Penyalahgunaan GanjaPolres Agam

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Capai Rp21,58 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka
Nusantara

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:42
padang
Nusantara

Ledakan Bom Pelajar MAN 3 Padang Dipastikan Bukan Terorisme

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:58
bc4
Nusantara

Sinergi Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Bukti di Maros, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Barang Ilegal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:48
bcc
Nusantara

Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa melalui Kunjungan Edukatif di Kantor Tanjung Perak dan Juanda

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:38
tmmd
Nusantara

Satgas TMMD Reguler Ke-129, Tancap Gas Kerjakan Jalan Rabat Beton Penghubung Bruno dan Kalibawang

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12457 shares
    Share 4983 Tweet 3114
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
Timnas-Argentina
Olahraga

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mulai menyelidiki aksi para pemain Argentina yang memamerkan spanduk bermuatan politik usai laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.