• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia Ketentuan Kepabeanan dan Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:59
in Megapolitan
Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor kembali mengedukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada calon pekerja migran Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor kembali mengedukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada calon pekerja migran Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor kembali mengedukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada calon pekerja migran Indonesia pada kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Bea Cukai Juanda hadir dalam kelas OPP calon pekerja migran Indonesia di BP3MI Jawa Timur, pada 18 Juli 2024. Adapaun Bea Cukai Bogor, pada 5 Agustus 2024 berkesempatan hadir dalam kegiatan OPP para pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Korea.

BacaJuga:

IKM Tangsel Tegaskan Fokus pada Dua Sektor Penting dalam Kepengurusan Baru

Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jakarta Lantik Pengurus Baru

Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini, Simak yuk Prakiraan BMKG

Menurut Encep, hadirnya Bea Cukai untuk membekali para calon pekerja migran akan ketentuan kebaeanan dan cukai, diharapkan dapat membantu para pekerja migran memahami ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya misinformasi yang akan merugikan para PMI saat berangkat, pulang, atau mengirim barang ke tanah air.

“Selain itu, dengan mengetahui ketentuan yang ada, mereka juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Fasilitas yang dapat dimanfaatkan ialah pembebasan bea masuk untuk barang kiriman milik pekerja migran Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023, sebagai salah satu penghargaan pemerintah terhadap kontribusi ekonomi pekerja migran Indonesia. Barang kiriman milik pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai barang kiriman paling banyak FOB USD 500 untuk jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun.

Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor kembali mengedukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada calon pekerja migran Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai

Fasilitas selanjutnya yang dapat dimanfaatkan para pekerja migran Indonesia adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas pembawaan dua unit handphone/komputer genggam/tablet (HKT) sebagai penumpang dari luar negeri.

Apabila pekerja migran Indonesia terdaftar di BP2MI, maka atas pembawaan dua unit HKT tersebut dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada saat mendaftarkan IMEI HKT di loket registrasi IMEI Bea Cukai di bandara kedatangan. Fasilitas ini dapat digunakan untuk satu kali kedatangan dalam kurun waktu satu tahun.

Para pekerja migran Indonesia juga masih mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadinya sebesar USD 500 untuk setiap kedatangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017.

“Bea Cukai siap memberikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukai salah satunya mengenai kemudahan akses terhadap informasi,” tutup Encep. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai bogorBea Cukai JuandaKepabeanan dan CukaiPekerja Migran Indonesia
Berita Sebelumnya

Sebanyak 14 Investor Siap Perkuat Pembiayaan dan Investasi Bagi UKM Lewat SME Epic

Berita Berikutnya

KIM Plus Bisa Gagalkan Pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI

Berita Terkait.

ikm
Megapolitan

IKM Tangsel Tegaskan Fokus pada Dua Sektor Penting dalam Kepengurusan Baru

Minggu, 30 November 2025 - 17:07
amki
Megapolitan

Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jakarta Lantik Pengurus Baru

Minggu, 30 November 2025 - 14:14
hujan
Megapolitan

Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini, Simak yuk Prakiraan BMKG

Minggu, 30 November 2025 - 10:15
rektor-usni
Megapolitan

Mengatasi Gap Kompetensi, USNI Dorong Lulusan Manfaatkan Program Magang Nasional Batch 3

Sabtu, 29 November 2025 - 19:23
golkar
Megapolitan

Pengajian Al Hidayah Tekankan Peran Perempuan dalam Dakwah, Literasi, dan Pemberdayaan Digital

Sabtu, 29 November 2025 - 17:38
WhatsApp Image 2025-11-29 at 07.48.24
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG Akhir Pekan, Jakarta Berawan Sepanjang Hari

Sabtu, 29 November 2025 - 07:47
Berita Berikutnya
Ibnu-Dwi-Cahyo

KIM Plus Bisa Gagalkan Pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.