• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dukung Diplomasi, Bea Cukai Belawan Siap Layani Impor Barang Konsulat Amerika Serikat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 5 Agustus 2024 - 16:04
in Nusantara
BC-Belawan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Belawan menerima kunjungan perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam rangka koordinasi terkait pemanfaatan fasilitas kepabeanan untuk impor barang keperluan Konsulat Amerika Serikat di Medan.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa Bea Cukai Belawan siap memberikan pelayanan optimal terkait dengan rencana importasi tersebut.

BacaJuga:

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

“Kami memastikan pelayanan yang optimal dan proses customs clearance berjalan sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan dalam hal seluruh persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi,” ujarnya.

Aturan terkait pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing (PNA) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 149/PMK.04/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Penerima fasilitas pembebasan ini meliputi berbagai perwakilan negara asing, termasuk perwakilan diplomatik, konsuler, dan perwakilan tetap atau misi diplomatik untuk ASEAN.

Selain itu, organisasi internasional yang dipersamakan dengan perwakilan diplomatik dan misi khusus yang dibentuk karena kondisi tertentu yang melibatkan komunitas internasional juga berhak mendapatkan pembebasan ini.

Pembebasan yang diberikan mencakup bea masuk dan/atau cukai, PPN atau PPN dan PPnBM, serta pengecualian dari PPh Pasal 22 setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri.

Permohonan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui Portal LNSW di fasilitas.insw.go.id, dengan jangka waktu proses 5 jam kerja untuk permohonan online, atau 3 hari kerja untuk permohonan manual.

Dokumen yang diperlukan meliputi perkiraan nilai pabean seperti invoice atau dokumen yang dipersamakan, rincian jumlah dan jenis barang, spesifikasi kendaraan bermotor jika barang yang diimpor adalah kendaraan bermotor, serta kartu identitas diplomatik pejabat perwakilan negara asing sebagai penerima fasilitas dan kartu identitas diplomatik kepala perwakilan negara asing selaku pemohon.

Jika pemohon bukan duta besar, maka diperlukan nota diplomatik dari kuasa usaha sementara.

Ahmad menambahkan, pelayanan Bea Cukai Belawan diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik dan perdagangan internasional dengan negara- negara sahabat melalui penerapan asas resiprokal.

“Dengan adanya pelayanan yang baik dan pembebasan bea masuk serta cukai bagi perwakilan negara asing, Indonesia mengharapkan agar perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri juga mendapatkan perlakuan serupa, sehingga tercipta kesetaraan dan saling menghormati antara negara-negara yang terlibat.”pungkasnya. (ipo)

Tags: Barang Konsulat Amerika SerikatBea Cukai BelawanImporkemenlu RI

Berita Terkait.

Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1324 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.