• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Jambi Tangkap 5 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:40
in Nusantara
gas

Ratusan tabung LPG 3 kg hingga 12 kg disita Polda Jambi pada perkara penyalahgunaan LPG subsidi, Jumat (2/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap lima orang tersangka pelaku penyalahgunaan LPG subsidi tiga kilogram yang isinya dipindahkan ke tabung nonsubsidi 5,5 dan 12 kg.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Jumat (2/8/2024), mengatakan tersangka pelaku memindahkan isi LPG 3 kg ke dalam tabung ukuran 5,5 dan 12 kg.

BacaJuga:

HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

Gulirkan Pos Hangat Bagi Ribuan Penyintas Terdampak Bencana dari Semeru hingga Banjarnegara

Tim GSSD UI Dampingi Penenun Manggarai Menuju Standar Ekspor Eropa

Kelima pelaku diantaranya DS sebagai pemilik gudang tempat pengoplosan gas, MA dan IR sebagai pekerja pengoplos gas serta dua pekerja lain yang masih di bawah umur.

Pengungkapan ini terjadi pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB personel mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi ke non subsidi di Kelurahan Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pengoplosan atau pemisahan gas.

Selain pelaku, polisi juga mengatakan barang bukti diantaranya 305 tabung LPG 3 kg, 54 LPG 5,5 kg, 80 LPG 12 kg, timbangan, kendaraan, serta suntikan tabung gas.

Gas yang berhasil dioplos ini kemudian dipasarkan di sekitaran perbatasan Kota Jambi.

Para tersangka pelaku memiliki segel tabung LPG yang didapatkan dari online sehingga LPG oplosan ini terlihat seperti asli dari Pertamina.

Bambang Yugo mengatakan pelaku mengaku jika baru enam bulan melakukan aksi ini, LPG 5,5 dan 12 kg itu kemudian dijual di bawah harga standar yang ditetapkan.

“Dijual di bawah harga standar, lebih murah,” katanya seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan bahwa proses pengoplosan LPG ini masih bersifat manual terlihat dari barang bukti yang disita berupa suntikan maupun timbangan.

Para tersangka pelaku dikenai Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas atau Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Sanksi yang diberikan yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar atau dipidana paling lama enam tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp60 miliar. (dam)

Tags: LPG Subsidi 3 KgPelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 KgPolda Jambi
Berita Sebelumnya

Polresta Bandung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Ibu Muda

Berita Berikutnya

Kemenlu Turki Sebut Khaled Mashal sebagai Kepala Biro Politik Sementara Hamas

Berita Terkait.

1000420213
Nusantara

HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 20:16
DD
Nusantara

Gulirkan Pos Hangat Bagi Ribuan Penyintas Terdampak Bencana dari Semeru hingga Banjarnegara

Sabtu, 22 November 2025 - 15:39
petenun-manggarai
Nusantara

Tim GSSD UI Dampingi Penenun Manggarai Menuju Standar Ekspor Eropa

Sabtu, 22 November 2025 - 14:54
andrasoni
Nusantara

Gubernur Andra Soni: Kemajemukan dan Toleransi Merupakan Modal Sosial Pembangunan ​

Sabtu, 22 November 2025 - 12:47
kemendes
Nusantara

Mendes Yandri Puji Wisata Kampoeng Rawa: Layak Dijadikan Percontohan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:21
ImgResizer_20251121_2033_40888
Nusantara

Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Redam Konflik di Tallo

Sabtu, 22 November 2025 - 02:19
Berita Berikutnya
haniyeh

Kemenlu Turki Sebut Khaled Mashal sebagai Kepala Biro Politik Sementara Hamas

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.