• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kesehatan Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Kurang Baik, Ini Kata Kapolres Depok

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 Agustus 2024 - 18:08
in Megapolitan
meita

Meita Irianty (tengah) tersangka penganiayaan balita di daycare Cimanggis, Depok, Jawa Barat tertunduk lemas saat ditampilkan saat jumpa pers di Polres Metro Depok. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kondisi kesehatan tersangka penganiayaan balita di tempat penitipan anak atau daycare kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat Meita Irianty menurun. Alhasil bakal dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Penyidikan terhadap kasus tersebut bakal tetap dilanjutkan.

BacaJuga:

PHI Tanam 1.500 Mangrove dan Lamun di Kepulauan Seribu, Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim lewat Blue Carbon

Cuaca Akhir Pekan di Jakarta Bersahabat, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Pulihkan Mental Korban Penyekapan di Jakpus, Polda Metro Terjunkan Tim Psikologi dan Dokkes

“Saat ini, tersangka dalam kondisi kurang sehat. Kemungkinan besar akan kita bantarkan,” kata Arya di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Ia menegaskan, proses pembantaran tidak akan mengurangi masa tahanan yang bersangkutan. Penghitungan masa tahanan bakal dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke sel.

Tingkat penyidikan di kepolisian lama penahanan tersangka adalah 20 hari. Dalam masa tersebut, penyidik bakal menggali keterangan dan peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga (masa tahanan) gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” ujar Arya.

Contoh lainnya, jika ada tersangka ditahan pada hari pertama, kedua maupun ketiga. Hari keempat masuk lagi ke sel, maka penahanannya dilanjutkan hitungannya.

“Jadi ngga memengaruhi masa tahanan kalau dibantarkan,” jelas Arya.

Ia menambahkan, tersangka dibantarkan ke Rumah Sakit Kramatjati karena ada tempat khusus bagi tahanan yang mengalami penurunan kesehatan.

“Dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit. Sehingga dia tidak juga kemanamana dan dijaga oleh anggota kita,” imbuhnya.

Tersangka telah ditangkap kemarin malam di kediamannya kawasan Depok. Ada dua balita menjadi korban tidak kekerasan yang bersangkutan. Kejadian kasus pertama terjadi pada 10 Juni 2024.

Tersangka bakal dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tutur Arya. (dan)

Tags: DaycareKasus Penganiayaan AnakMeita IriantyPenganiayaan BalitaPolres Metro Depok

Berita Terkait.

Tanam
Megapolitan

PHI Tanam 1.500 Mangrove dan Lamun di Kepulauan Seribu, Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim lewat Blue Carbon

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:50
Cerah
Megapolitan

Cuaca Akhir Pekan di Jakarta Bersahabat, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:49
Barbuk
Megapolitan

Pulihkan Mental Korban Penyekapan di Jakpus, Polda Metro Terjunkan Tim Psikologi dan Dokkes

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:27
Pramono
Megapolitan

Jakarta Perkuat Tata Kelola Transportasi, DTKJ Diminta Hadirkan Solusi Berbasis Data

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:46
Kali-Grogol
Megapolitan

Pemprov Jakarta Kebut Penataan Kali Grogol, Bangunan Liar Dilarang Berdiri di Jalan Inspeksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:35
Pramono
Megapolitan

115 Delegasi dari 6 Negara Ramaikan JWFF 2026, Pramono: Perkuat Citra Jakarta sebagai Kota Global

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:43

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2169 shares
    Share 868 Tweet 542
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Messi
Olahraga

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Argentina menang susah payah dengan skor 3-2 saat menghadapi Tanjung Verde pada babak 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.