• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kesehatan Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Kurang Baik, Ini Kata Kapolres Depok

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 Agustus 2024 - 18:08
in Megapolitan
meita

Meita Irianty (tengah) tersangka penganiayaan balita di daycare Cimanggis, Depok, Jawa Barat tertunduk lemas saat ditampilkan saat jumpa pers di Polres Metro Depok. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kondisi kesehatan tersangka penganiayaan balita di tempat penitipan anak atau daycare kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat Meita Irianty menurun. Alhasil bakal dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Penyidikan terhadap kasus tersebut bakal tetap dilanjutkan.

BacaJuga:

Polisi Bongkar 30 Lapak Transaksi Narkoba di Kampung Ambon

Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05

“Saat ini, tersangka dalam kondisi kurang sehat. Kemungkinan besar akan kita bantarkan,” kata Arya di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Ia menegaskan, proses pembantaran tidak akan mengurangi masa tahanan yang bersangkutan. Penghitungan masa tahanan bakal dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke sel.

Tingkat penyidikan di kepolisian lama penahanan tersangka adalah 20 hari. Dalam masa tersebut, penyidik bakal menggali keterangan dan peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga (masa tahanan) gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” ujar Arya.

Contoh lainnya, jika ada tersangka ditahan pada hari pertama, kedua maupun ketiga. Hari keempat masuk lagi ke sel, maka penahanannya dilanjutkan hitungannya.

“Jadi ngga memengaruhi masa tahanan kalau dibantarkan,” jelas Arya.

Ia menambahkan, tersangka dibantarkan ke Rumah Sakit Kramatjati karena ada tempat khusus bagi tahanan yang mengalami penurunan kesehatan.

“Dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit. Sehingga dia tidak juga kemanamana dan dijaga oleh anggota kita,” imbuhnya.

Tersangka telah ditangkap kemarin malam di kediamannya kawasan Depok. Ada dua balita menjadi korban tidak kekerasan yang bersangkutan. Kejadian kasus pertama terjadi pada 10 Juni 2024.

Tersangka bakal dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tutur Arya. (dan)

Tags: DaycareKasus Penganiayaan AnakMeita IriantyPenganiayaan BalitaPolres Metro Depok

Berita Terkait.

bongkar
Megapolitan

Polisi Bongkar 30 Lapak Transaksi Narkoba di Kampung Ambon

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11
Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
Megapolitan

Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:37
Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05
Megapolitan

Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:42
Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:19
Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan
Megapolitan

Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:05
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Megapolitan

Atasi Keterbatasan Lahan, Pramono Tegaskan Efektivitas Sekolah Integrasi Bertingkat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.