• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kesehatan Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Kurang Baik, Ini Kata Kapolres Depok

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 Agustus 2024 - 18:08
in Megapolitan
meita

Meita Irianty (tengah) tersangka penganiayaan balita di daycare Cimanggis, Depok, Jawa Barat tertunduk lemas saat ditampilkan saat jumpa pers di Polres Metro Depok. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kondisi kesehatan tersangka penganiayaan balita di tempat penitipan anak atau daycare kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat Meita Irianty menurun. Alhasil bakal dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Penyidikan terhadap kasus tersebut bakal tetap dilanjutkan.

BacaJuga:

Jakarta LRT Kelapa Gading–Manggarai Inauguration Rescheduled

Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading–Manggarai Dijadwalkan Ulang

Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo

“Saat ini, tersangka dalam kondisi kurang sehat. Kemungkinan besar akan kita bantarkan,” kata Arya di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Ia menegaskan, proses pembantaran tidak akan mengurangi masa tahanan yang bersangkutan. Penghitungan masa tahanan bakal dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke sel.

Tingkat penyidikan di kepolisian lama penahanan tersangka adalah 20 hari. Dalam masa tersebut, penyidik bakal menggali keterangan dan peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga (masa tahanan) gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” ujar Arya.

Contoh lainnya, jika ada tersangka ditahan pada hari pertama, kedua maupun ketiga. Hari keempat masuk lagi ke sel, maka penahanannya dilanjutkan hitungannya.

“Jadi ngga memengaruhi masa tahanan kalau dibantarkan,” jelas Arya.

Ia menambahkan, tersangka dibantarkan ke Rumah Sakit Kramatjati karena ada tempat khusus bagi tahanan yang mengalami penurunan kesehatan.

“Dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit. Sehingga dia tidak juga kemanamana dan dijaga oleh anggota kita,” imbuhnya.

Tersangka telah ditangkap kemarin malam di kediamannya kawasan Depok. Ada dua balita menjadi korban tidak kekerasan yang bersangkutan. Kejadian kasus pertama terjadi pada 10 Juni 2024.

Tersangka bakal dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tutur Arya. (dan)

Tags: DaycareKasus Penganiayaan AnakMeita IriantyPenganiayaan BalitaPolres Metro Depok

Berita Terkait.

Jakarta LRT Kelapa Gading–Manggarai Inauguration Rescheduled
Megapolitan

Jakarta LRT Kelapa Gading–Manggarai Inauguration Rescheduled

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:10
Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading–Manggarai Dijadwalkan Ulang
Megapolitan

Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading–Manggarai Dijadwalkan Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:05
Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Megapolitan

Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:25
Revaldo Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Megapolitan

Revaldo Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:43
Revaldo
Megapolitan

4 Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Beli Sabu Rp 650 Ribu via Transfer

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:13
jan
Megapolitan

Didominasi Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:30
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.