• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Masih Tunggu Berkas Pemohonan Kasasi Jaksa

Redaksi by Redaksi
Senin, 29 Juli 2024 - 09:35
in Nasional
Gedung Mahkamah Agung. (Dok Setkab)

Gedung Mahkamah Agung. (Dok Setkab)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menunggu, upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntun umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Permohonan kasasi biasanya diajukan 14 hari sesudah putusan pengadilan.

“Kita tunggu akankah Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi. Bila iya, kita tunggu pemberkasan sampai berkas dikirim ke MA dan selanjutnya kita tunggu putusan kasasi dari MA,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto melalui gawai, Jakarta, Senin (29/7/2024).

MA meminta, semua pihak tak menaruh kecurigaan terkait Sebab, masih ada upaya hukum kasasi. Meski tak bisa terhindarkan muncul respons kurang baik dari masyarakat.

Terdapat asas hukum res yudicata pro varitate habetur yang artinnya putusan hakim itu harus dianggap “benar”, sampai ada pengadilan lebih tinggi membatalkan putusan tersebut.

“Jadi yang paling bijak kita tunggu saja proses hukum berikutnya,” ujar Suharto.

Apalagi itu baru putusan tingkat pertama, maka sangat mungkin Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum. Sehingga putusan tersebut diuji apakan ada kesalahan penerapan hukum.

Selain itu, apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang undang atau juga apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya?.

Paling penting hakim tidak mengabaikan fakta persidangan. “Jadi karena ini baru putusan tingkat pertama, tidak perlu berprasangka yang bukan-bukan karena hakim itu bebas memutus sesuai keyakinannya yang bertumpu pada fakta di persidangan,” imbuh Suharto.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Erintuah Damanik menjatuhkan, vonis bebas kepada Ronald, anak anggota DPR RI partai PKB Edward Tannur. Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” tutur Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terpisah di PN Surabaya pada, Rabu (24/7/2024). Padahal jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara. (dan)

Tags: Gregorius Ronald TannurKasasiMahkamah AgungVonis Bebas
Previous Post

BMKG Ramalkan Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah Berawan

Next Post

Jumlah Pengguna Super Apps BRImo Melesat, Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun

Related Posts

uang
Nasional

DPR Minta Pemerintah Selesaikan 4 PR Besar Sebelum Redenominasi

Selasa, 11 November 2025 - 15:33
WhatsApp Image 2025-11-11 at 12.13.05
Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Komisi V DPR Dorong Kemenhub Percepat Pembangunan Kereta Api Luar Jawa

Selasa, 11 November 2025 - 14:04
1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
Next Post
Jumlah Pengguna Super Apps BRImo Melesat, Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun

Jumlah Pengguna Super Apps BRImo Melesat, Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.