• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Jangan Grasah-grusuh, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Terapkan Pembatasan BBM Bersubsidi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 22 Juli 2024 - 11:34
in Ekonomi
Pom-Bensin-2
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII Mulyanto, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terabas aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi tepat sasaran.

Oleh karena itu, ia mendesak Presiden membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.

BacaJuga:

PHM Catat Kemajuan Strategis, Platform Manpatu Resmi Terpasang di Lepas Pantai Mahakam

Buku “Direktur di Usia 29 Tahun” Ungkap Formula Sukses Tujuh E ala Edi Permadi

Penguatan Dolar AS Tekan Harga Emas, Kemendag Turunkan HPE dan HR

Hal itu bila Pemerintah benar-benar ingin mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis Pertalite.

“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait. Sekarang ini kan masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Mulyanto, melalui rilisnya di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Dia meminta pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan.

“Tidak bisa grasah-rusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” ucap legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

“Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan. Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” tambahnya.

Melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada tanggal 1 September 2024 ini, Pemerintah baru bisa lakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Kemungkinan implementasinya sendiri baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2025.

Untuk diketahui sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada. Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi. Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024. (dil)

Tags: BBM BersubsidiDPR RIharga BBMPembatasan BBM Bersubsidi

Berita Terkait.

Mendiktisaintek: Harus Ada Penguatan Transformasi Pendidikan Tinggi Berkelanjutan
Ekonomi

PHM Catat Kemajuan Strategis, Platform Manpatu Resmi Terpasang di Lepas Pantai Mahakam

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:57
Buku “Direktur di Usia 29 Tahun” Ungkap Formula Sukses Tujuh E ala Edi Permadi
Ekonomi

Buku “Direktur di Usia 29 Tahun” Ungkap Formula Sukses Tujuh E ala Edi Permadi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:21
Sambut Liburan Sekolah, Hotel Osaka PIK2 Tawarkan Pengalaman Menginap Seru untuk Keluarga
Ekonomi

Penguatan Dolar AS Tekan Harga Emas, Kemendag Turunkan HPE dan HR

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:31
Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual
Ekonomi

Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Hasilkan Devisa dan Dukung Ekonomi Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:02
Penghargaan
Ekonomi

Berdayakan Petani Gula Aren dan Jaga Hutan Cianjur, BSI Maslahat Raih Penghargaan Excellent

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:19
btn
Ekonomi

Jurus Baru BTN: Bangun Ekosistem Raksasa untuk Perkuat CASA dan Transaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.