• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU TNI Melukai Amanat Reformasi, Begini Pesan Senator Asal Sumatera Utara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 Juli 2024 - 13:00
in Nasional
Senator terpilih asal Sumatera Utara (Sumut) Pdt. Penrad Siagian  ( istimewa)

Senator terpilih asal Sumatera Utara (Sumut) Pdt. Penrad Siagian ( istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Senator terpilih asal Sumatera Utara (Sumut) Pdt. Penrad Siagian mengingatkan DPR agar memberikan perhatian terkait masukan dari kalangan masyarakat sipil mengenai rencana revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasalnya, di dalamnya terdapat pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

BacaJuga:

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor

Mendagri Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran

Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery

“Substansi perubahan usulan pemerintah tidak memperkuat agenda reformasi TNI untuk semakin profesional, malah sebaliknya sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI,” ungkap Pdt. Penrad Siagian dalam keterangan, Selasa (16/7/2024).

Senator yang juga merupakan aktivis 98 tersebut mengatakan, ada beberapa alasan penting dilakukan evaluasi terkait rencana revisi UU TNI. Di antaranya, tidaklah tepat revisi UU TNI memperluas fungsi TNI mencakup keamanan negara.

“Penambahan fungsi militer sebagai alat keamanan negara sama saja memberikan keleluasaan kepada militer masuk dalam urusan keamanan dalam negeri. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan mengembalikan militer seperti di masa rezim Orde Baru,” terangnya.

Lalu, terkait pencabutan kewenangan Presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Ketentuan tentang kewenangan Presiden tersebut, menurut dia, seharusnya tidak boleh dicabut.

Pasal 10 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Hasil Amandemen menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata, Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara menegaskan Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan TNI.

Menurut dia, penghapusan kewenangan Presiden berbahaya karena menempatkan pengerahan dan penggunaan TNI di luar persetujuan dan kontrol Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini melanggar prinsip supremasi sipil sebagai prinsip dasar dalam negara demokrasi dalam menata hubungan sipil-militer yg demokratis.

Kemudian, perluasan keterlibatan peran TNI di luar sektor pertahanan negara dengan dalih Operasi Militer selain Perang (OMSP). “Adanya usulan perubahan bahwa dalam pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah (PP), tidak lagi berdasarkan keputusan politik negara, termasuk dalam hal ini otoritas DPR,” katanya.

“Jika usulan perubahan ini disetujui, hal ini berbahaya karena menempatkan pengerahan dan penggunaan pasukan TNI dalam konteks OMSP tidak bisa dikontrol dan diawasi oleh DPR,” imbuhnya.

Ia menuturkan, perluasan usulan perubahan yang memberikan ruang bagi TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil yang lebih banyak dan lebih luas sebagaimana tercantum dalam draft RUU Pasal 47 point 2 dapat membuka ruang kembalinya Dwi fungsi ABRI. Upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif dalam draft revisi UU TNI dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik.

“Ini tentunya menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara. Penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara hanya akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan, usulan perubahan Pasal 65 ayat 2 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, bertentangan dengan semangat dan agenda reformasi TNI 1998. Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kedua dasar hukum tersebut, lanjut dia, mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

“Pelaksanaan agenda tersebut penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, usulan revisi UU TNI juga meliputi perubahan anggaran TNI berasal dari APBN tidak terbatas pada anggaran pertahanan. Hal ini dapat dilihat pada usulan perubahan ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU TNI dari yang sebelumnya menyatakan TNI dibiayai dari “anggaran pertahanan negara” yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi “TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.

Perubahan ini, menurutnya, menunjukkan akan ada pos anggaran baru bagi TNI di luar anggaran pertahanan dan juga dilangkahinya kewenangan Kementerian Pertahanan (Menhan). Hal ini membuka ruang anggaran non-budgeter yang dulu pernah ada dan dihapuskan karena rawan penyimpangan.

“Pengalaman traumatik di era rezim otoriter Orde Baru memberi kita pelajaran penting untuk menjaga supremasi sipil di era demokrasi agar negara tidak jatuh kembali kedalam pengalaman pahit,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah dan DPR RI untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI, dan jangan mengkhianati Reformasi. Selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah subtansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM.

“Lebih baik pemerintah fokus pada urusan penuntasan reformasi TNI yang tertunda, seperti reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI,” ujarnya. (nas)

Tags: Revisi UU TNI

Berita Terkait.

2.120 Anak Tangga Menanti, Geely Dukung Gelaran Jakarta Vertical Run 2026
Nasional

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor

Minggu, 6 September 2026 - 10:19
Mendagri Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran

Minggu, 6 September 2026 - 09:55
Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery
Nasional

Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery

Minggu, 6 September 2026 - 08:32
Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan
Nasional

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:03
Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di 6 Provinsi
Nasional

Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di 6 Provinsi

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05
Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK
Nasional

Pimpinan DPR Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Sabtu, 5 September 2026 - 20:03

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.