• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dipecat DKPP, Begini Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 3 Juli 2024 - 19:29
in Headline
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (ist)

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menanggapi hal ini, Hasyim malah mengucapkan terima kasih atas keputusan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim saat ditemui di Gedung KPU pada Rabu (3/7/2024).

BacaJuga:

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang ke Pemuda Pancasila di Kasus Rita Widyasari

Yusril: Putusan MK soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

Ia juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya.

“Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” kata Hasyim singkat.

Sebagaimana diketahui, pada sidang kode etik yang berlangsung pada hari ini, DKPP telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hasyim sebagai ketua KPU usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Selain mengabulkan pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, dalam putusannya, Hendy pun menjelaslan putusan ini akan diteruskan kepada Presiden Jokowi.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan,” ucap Heddy yang kemudian diikuti ketukan palu.

Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam pokok aduan, teradu (Hasyim) diadukan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu (korban) yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. Meski demikian, teradu membantah semua dalil pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.

DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa teradu menjalin komunikasi intens kepada pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.

Lalu, teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk pengadu. Bahkan, teradu juga sempat mengajak pengadu untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu.

Usai diminta oleh pengadu, teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan.

DKPP pun menilai perlakuan teradu kepada pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

Hasyim sendiri tidak hadir secara langsung sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dia hanya mengikuti sidang secara daring. (dil)

Tags: AsusilaDKPPHasyim Asy'ariKetua KPUPelecehan Seksual

Berita Terkait.

Asep-Guntur-Rahayu
Headline

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang ke Pemuda Pancasila di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:09
Yusril
Headline

Yusril: Putusan MK soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08
Yaqut
Headline

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:46
PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara
Headline

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26
Masoud-Pezeshkian
Headline

Iran Siap Redam Konflik Timur Tengah, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:15
unicef
Headline

UNICEF: 1.100 Anak Jadi Korban dalam 12 Hari Eskalasi Timur Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.