• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKSDA Maluku Sita Burung Paruh Bengkok yang Dibawa Penumpang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 30 Juni 2024 - 07:06
in Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satu ekor burung paruh bengkok yang dibawa salah seorang penumpang di Pelabuhan Laut Slamet Riady.

“Saat melakukan pengawasan, terdengar suara burung bersiul, sehingga dengan sigap Polisi Kehutanan melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Slamet Riaday Petugas KSOP Mandor buruh TKBM untuk mencari tahu,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Senin.

BacaJuga:

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Ia mengatakan, burung tersebut diketahui ada saat petugas Polisi Kehutanan sedang melakukan pengamanan dan pengawasan di Pelabuhan Slamet Riady Ambon saat KM. Teratai Prima Satu baru tiba dari pelabuhan Kawasi Maluku Utara – Buano Seram Barat.

“Setelah itu kami naik ke kapal melakukan koordinasi dengan Nahkoda KM Teratai Prima Satu untuk melakukan pemeriksaan keberadaan burung tersebut di dalam kapal,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan terdengar suara burung-burung bersiul di atas kapal maka petugas Polisi Kehutanan langsung mencari keberadaan burung, setelah melakukan pemeriksaan di dalam kapal tidak dijumpai burung kemudian terdengar lagi suara kicauan burung.

“Ternyata terlihat salah seorang penumpang sedang menenteng seekor burung yang diikat di tenggeran berwarna hijau kemudian Polisi Kehutanan menghampiri penumpang tersebut dan meminta turun bersama – sama menuju pos,” ungkapnya.

Ia mengaku, pelaku tersebut kemudian diberikan pembinaan terkait aturan yang berlaku dan dengan sukarela penumpang tersebut menyerahkan burung itu.

Kemudian burung dibawa langsung ke Pusat Konservasi Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan kepada Petugas Perawat Burung (animal keeper) untuk diamankan dan dikarantinakan sebelum dilepaskiarkan ke Habitatnya. “Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat,” ucap Seto.

Ia berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyeludupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)). (bro)

Tags: BKSDA MalukuBurung Paruh Bengkok

Berita Terkait.

Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

Sabtu, 4 April 2026 - 00:47
Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.