• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Juni 2024 - 02:20
in Headline
bagja

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam 'webinar' yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/6/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah perlu disikapi hati-hati.

“Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasi-nya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya,” kata Rahmat Bagja seperti dikutip Antara, Selasa (25/6/2024).

BacaJuga:

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Menurut dia, putusan MA tersebut membuat penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), kebingungan terkait peluang diskriminatif terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

“Dan, kemudian teman-teman tahu pendaftaran ini dimulai untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik, yang perseorangan sudah mulai Mei 2024. Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut terdapat potensi pemungutan suara ulang (PSU) bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bisa enggak menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, ‘kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung’,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA tersebut.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (wib)

Tags: Batas Usia Kepala DaerahMAPutusan MAUsia Kepala Daerah

Berita Terkait.

ilustrasi
Headline

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:11
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Headline

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:41
Bus
Headline

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.