• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjenpas Gerak Cepat Rancang Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana-Anak Binaan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 26 Juni 2024 - 21:06
in Nasional
Ditjenpas terus bergerak dan mempercepat terbitnya aturan-aturan turunan dari UU Pemasyarakatan yang baru, yakni UU No. 22 Tahun 2022. Foto: Dok. Ditjenpas

Ditjenpas terus bergerak dan mempercepat terbitnya aturan-aturan turunan dari UU Pemasyarakatan yang baru, yakni UU No. 22 Tahun 2022. Foto: Dok. Ditjenpas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Usai terbitnya Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru, yakni UU No. 22 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus bergerak dan mempercepat terbitnya aturan-aturan turunan dari UU tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah penyusunan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan bersama para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama ini digelar mulai Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6). Ini merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya digelar di Bogor pada awal Juni 2024.

BacaJuga:

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Sekretaris Ditjenpas, Supriyanto mengatakan dengan telah diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tanggal 3 Agustus 2022, maka Pemasyarakatan diamahkan untuk menyiapkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

“Saat ini sudah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan Presiden RI. Kami berharap bulan ini dapat ditandatangani,” harapnya.

Supriyanto menegaskan Permenkumham yang sedang disusun ini merupakan langkah penting dalam memperkuat dan memajukan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang di dalam muatan materinya mengatur secara lebih rinci tentang syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan Anak Binaan. Diharapkan hal ini memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menjadi acuan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan Anak Binaan.

Tak lupa, Supriyanto berharap dalam penyusunan Permenkumham ini memperhatikan beberapa hal fundamental, yakni Keadilan dan Kepastian Hukum, Efektivitas dan Efisiensi, serta Keseimbangan Kepentingan.

“Saya yakin dengan penyusunan Permenkumham ini secara cermat dan komprehensif, pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan Anak Binaan dapat dilaksanakan dengan lebih baik, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, mewujudkan tujuan Pemasyarakatan PASTI Berdampak,” harapnya.

Sebagai informasi, penyusunan rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan ini diikuti PK Ahli Utama, Pejabat Struktural, Ketua Kelompok Kerja, dan Penanggung Jawab Bidang di lingkungan Ditjenpas. Hadir pula perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari sejumlah wilayah di Indonesia. (gin)

Tags: Anak BinaanDitjenpasHak BersyaratlapasnarapidanaPermenkumham

Berita Terkait.

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.