• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjenpas Gerak Cepat Rancang Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana-Anak Binaan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 26 Juni 2024 - 21:06
in Nasional
Ditjenpas terus bergerak dan mempercepat terbitnya aturan-aturan turunan dari UU Pemasyarakatan yang baru, yakni UU No. 22 Tahun 2022. Foto: Dok. Ditjenpas

Ditjenpas terus bergerak dan mempercepat terbitnya aturan-aturan turunan dari UU Pemasyarakatan yang baru, yakni UU No. 22 Tahun 2022. Foto: Dok. Ditjenpas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Usai terbitnya Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru, yakni UU No. 22 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus bergerak dan mempercepat terbitnya aturan-aturan turunan dari UU tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah penyusunan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan bersama para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama ini digelar mulai Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6). Ini merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya digelar di Bogor pada awal Juni 2024.

BacaJuga:

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Sekretaris Ditjenpas, Supriyanto mengatakan dengan telah diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tanggal 3 Agustus 2022, maka Pemasyarakatan diamahkan untuk menyiapkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

“Saat ini sudah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan Presiden RI. Kami berharap bulan ini dapat ditandatangani,” harapnya.

Supriyanto menegaskan Permenkumham yang sedang disusun ini merupakan langkah penting dalam memperkuat dan memajukan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang di dalam muatan materinya mengatur secara lebih rinci tentang syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan Anak Binaan. Diharapkan hal ini memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menjadi acuan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan Anak Binaan.

Tak lupa, Supriyanto berharap dalam penyusunan Permenkumham ini memperhatikan beberapa hal fundamental, yakni Keadilan dan Kepastian Hukum, Efektivitas dan Efisiensi, serta Keseimbangan Kepentingan.

“Saya yakin dengan penyusunan Permenkumham ini secara cermat dan komprehensif, pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan Anak Binaan dapat dilaksanakan dengan lebih baik, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, mewujudkan tujuan Pemasyarakatan PASTI Berdampak,” harapnya.

Sebagai informasi, penyusunan rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan ini diikuti PK Ahli Utama, Pejabat Struktural, Ketua Kelompok Kerja, dan Penanggung Jawab Bidang di lingkungan Ditjenpas. Hadir pula perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari sejumlah wilayah di Indonesia. (gin)

Tags: Anak BinaanDitjenpasHak BersyaratlapasnarapidanaPermenkumham

Berita Terkait.

ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10
Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.