• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Klaim Semua Parpol Sepakat Amandemen UUD 1945, MKD DPR Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 24 Juni 2024 - 15:16
in Headline
Sidang MKD DPR RI. Foto: Ist

Sidang MKD DPR RI. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik, karena sebagai anggota dewan telah mengklaim semua partai politik (parpol) di parlemen menyepakati wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

BacaJuga:

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper

Atas pelanggaran ini, maka MKD memutuskan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. “Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).

Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, yaitu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari, serta para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.

Ia turut membacakan aturan yang harus ditaati anggota DPR mengenai kode etik. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.

MKD pun meminta Bamsoet untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang saat membacakan putusan.

Adang mengatakan setiap anggota DPR dalam bertindak harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi dan golongan. Selain itu, kata dia, anggota DPR juga harus melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan rakyat.

Adapun Bamsoet sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan di MKD DPR hari ini. Politikus Partai Golkar itu juga diketahui absen dari sidang sebelumnya dalam kasus pelaporan yang sama.

Dalam kasus ini, Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UIJ), Muhammad Azhari. Dia melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024.

Azhari menilai Bamsoet diduga melanggar kode etik karena perkataannya yang mengeklaim semua parpol menyepakati amendemen UUD 1945. Padahal, menurutnya belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.

“Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Atas laporan Azhari ini, Bamsoet berujar dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945 karena diawali dengan kata kalau atau jika. Sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada, sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.

“Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar di tempat yang tepat,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulis pada Kamis, (20/6/2024). (dil)

Tags: amandemen uud 1945bambang soesatyoBamsoetkode etikmkd dpr riparpolPelanggaran Kode Etik

Berita Terkait.

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”
Headline

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:15
puan
Headline

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:19
KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper
Headline

KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:01
Waspada! BGN Ungkap Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Jual “Titik Dapur MBG” Rp200 Juta
Headline

Waspada! BGN Ungkap Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Jual “Titik Dapur MBG” Rp200 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:01
Aparat Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran
Headline

Aparat Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:31
OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Wakil Bupati Diduga Terima Suap Proyek
Headline

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Wakil Bupati Diduga Terima Suap Proyek

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:11

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4207 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.