• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Klaim Semua Parpol Sepakat Amandemen UUD 1945, MKD DPR Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 24 Juni 2024 - 15:16
in Headline
Sidang MKD DPR RI. Foto: Ist

Sidang MKD DPR RI. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik, karena sebagai anggota dewan telah mengklaim semua partai politik (parpol) di parlemen menyepakati wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

BacaJuga:

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Atas pelanggaran ini, maka MKD memutuskan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. “Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).

Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, yaitu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari, serta para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.

Ia turut membacakan aturan yang harus ditaati anggota DPR mengenai kode etik. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.

MKD pun meminta Bamsoet untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang saat membacakan putusan.

Adang mengatakan setiap anggota DPR dalam bertindak harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi dan golongan. Selain itu, kata dia, anggota DPR juga harus melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan rakyat.

Adapun Bamsoet sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan di MKD DPR hari ini. Politikus Partai Golkar itu juga diketahui absen dari sidang sebelumnya dalam kasus pelaporan yang sama.

Dalam kasus ini, Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UIJ), Muhammad Azhari. Dia melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024.

Azhari menilai Bamsoet diduga melanggar kode etik karena perkataannya yang mengeklaim semua parpol menyepakati amendemen UUD 1945. Padahal, menurutnya belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.

“Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Atas laporan Azhari ini, Bamsoet berujar dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945 karena diawali dengan kata kalau atau jika. Sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada, sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.

“Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar di tempat yang tepat,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulis pada Kamis, (20/6/2024). (dil)

Tags: amandemen uud 1945bambang soesatyoBamsoetkode etikmkd dpr riparpolPelanggaran Kode Etik

Berita Terkait.

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 19:48
Basarnas
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 12:05
amin
Headline

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12
five
Headline

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

Sabtu, 12 September 2026 - 16:36
jurnalist
Headline

5 Jurnalis Masih Hilang Kontak, KPP DEM: Keselamatan Harus Jadi Perhatian Bersama

Sabtu, 12 September 2026 - 16:26
laut
Headline

Two Life Jackets Found Not Belonging to KM Arupadatu 1, SAR Conducts Search Operation on Fifth Day

Sabtu, 12 September 2026 - 16:06

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.