• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Diduga Palsukan Dokumen Tanah di Desa Cangkudu, Satu Keluarga Diadukan ke Polresta Tangerang

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 24 Juni 2024 - 23:48
in Megapolitan
tanahco

Ilustrasi Sertifikat tanah. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Fu In Jauw, Mohammad Sholeh Maulana melaporkan LK beserta keluarganya ke Polres Kota Tangerang (Polresta).

Laporan tersebut dilayangkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Fu In Jauw.

BacaJuga:

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Menurut keterangan resmi yang dikutip, pengaduan masyarakat tersebut teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang.

Pengaduan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Fu In Jauw, yaitu Mohammad Sholeh Maulana, S.H., M.H., dan Aldrien Steven Patty, S.H., dari kantor hukum Husendro & Partners.

Adapun kronologis pemalsuan surat, menurut Sholeh, adalah objek tanah yang terletak di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang merupakan milik Fu In Jauw dengan Sertifikat Hak Milik No. 69/Desa Cangkudu yang diterbitkan sejak 10 Oktober 1986.

Namun, tiba-tiba pada 12 April 2023, terlapor menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG untuk membatalkan keberlakuan SHM milik Fu In Jauw tersebut.

“Anehnya, majelis hakim PTUN Serang justru mengabulkan permohonan tersebut. Coba bayangkan, klien kami membeli tanah tersebut dari pihak Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang pada tahun 2014 berarti tanah tersebut harusnya sudah aman apalagi berarti usia sertipikat tersebut sudah 38 tahun tapi anehnya bisa dibatalkan” katanya dalam keterangan resmi yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (24/6/2024).

Menurutnya, setelah diselidiki, ternyata terlapor diduga keras menggunakan dokumen tanah palsu untuk menggugat, yaitu: Akta Surat Keterangan Nomor: 62/19/4/1986 tanggal 19 April 1986; Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/19/4/1986 tanggal 19 April 1986 yang dikeluarkan oleh Lurah Cangkudu, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah pada 14 November 1996 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa Cangkudu.

Dokumen-dokumen tersebut memiliki kop surat bertuliskan dan atas nama: Kantor Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kota Administratif Tangerang, dan ditandatangani oleh Lurah atas nama: Arinta.

Padahal pada 1986, di Indonesia belum ada Kota Administratif Tangerang, karena pada tahun tersebut Tangerang berstatus sebagai Kabupaten. Kota Tangerang sendiri baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993.

Selain itu, sejak awal, Desa Cangkudu merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang dengan status sebagai desa, bukan kelurahan, dan tidak pernah berubah status menjadi kelurahan.

Fakta ini, kata dia, jelas menunjukkan adanya indikasi bahwa ketiga dokumen tersebut berisi data yang tidak benar alias palsu.

“Dengan adanya peristiwa hukum tersebut, pelapor berharap agar pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

“Pelapor juga berharap pihak kepolisian segera meminta klarifikasi dari pihak terkait sehingga klien kami tidak terganggu dalam mengelola miliknya kembali, dan lebih penting lagi, demi kepastian hukum,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk mengkonfirmasi terlapor, namun belum bisa dihubungi. (fer)

Tags: sertifikattanahTangerang

Berita Terkait.

massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34
ki
Megapolitan

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:21
demonstrasi
Megapolitan

Polisi Klaim Belum Terima Surat Pemberitahuan Demonstrasi Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:54
bhudi
Megapolitan

Hendak Gabung Demo Mahasiswa, 2 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:08
bank jakarta
Megapolitan

Jakarta Fair 2026 Makin Seru, Bank Jakarta dan Blibli Sajikan Engagement Store dengan Promo Eksklusif

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:49

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.