• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Diduga Palsukan Dokumen Tanah di Desa Cangkudu, Satu Keluarga Diadukan ke Polresta Tangerang

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 24 Juni 2024 - 23:48
in Megapolitan
tanahco

Ilustrasi Sertifikat tanah. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Fu In Jauw, Mohammad Sholeh Maulana melaporkan LK beserta keluarganya ke Polres Kota Tangerang (Polresta).

Laporan tersebut dilayangkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Fu In Jauw.

BacaJuga:

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

Misteri Mayat dalam Karung di Depok Terpecahkan, Pelaku Mutilasi Diringkus Polisi

Prakiraan Cuaca BMKG, Hari Ini Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Menurut keterangan resmi yang dikutip, pengaduan masyarakat tersebut teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang.

Pengaduan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Fu In Jauw, yaitu Mohammad Sholeh Maulana, S.H., M.H., dan Aldrien Steven Patty, S.H., dari kantor hukum Husendro & Partners.

Adapun kronologis pemalsuan surat, menurut Sholeh, adalah objek tanah yang terletak di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang merupakan milik Fu In Jauw dengan Sertifikat Hak Milik No. 69/Desa Cangkudu yang diterbitkan sejak 10 Oktober 1986.

Namun, tiba-tiba pada 12 April 2023, terlapor menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG untuk membatalkan keberlakuan SHM milik Fu In Jauw tersebut.

“Anehnya, majelis hakim PTUN Serang justru mengabulkan permohonan tersebut. Coba bayangkan, klien kami membeli tanah tersebut dari pihak Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang pada tahun 2014 berarti tanah tersebut harusnya sudah aman apalagi berarti usia sertipikat tersebut sudah 38 tahun tapi anehnya bisa dibatalkan” katanya dalam keterangan resmi yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (24/6/2024).

Menurutnya, setelah diselidiki, ternyata terlapor diduga keras menggunakan dokumen tanah palsu untuk menggugat, yaitu: Akta Surat Keterangan Nomor: 62/19/4/1986 tanggal 19 April 1986; Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/19/4/1986 tanggal 19 April 1986 yang dikeluarkan oleh Lurah Cangkudu, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah pada 14 November 1996 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa Cangkudu.

Dokumen-dokumen tersebut memiliki kop surat bertuliskan dan atas nama: Kantor Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kota Administratif Tangerang, dan ditandatangani oleh Lurah atas nama: Arinta.

Padahal pada 1986, di Indonesia belum ada Kota Administratif Tangerang, karena pada tahun tersebut Tangerang berstatus sebagai Kabupaten. Kota Tangerang sendiri baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993.

Selain itu, sejak awal, Desa Cangkudu merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang dengan status sebagai desa, bukan kelurahan, dan tidak pernah berubah status menjadi kelurahan.

Fakta ini, kata dia, jelas menunjukkan adanya indikasi bahwa ketiga dokumen tersebut berisi data yang tidak benar alias palsu.

“Dengan adanya peristiwa hukum tersebut, pelapor berharap agar pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

“Pelapor juga berharap pihak kepolisian segera meminta klarifikasi dari pihak terkait sehingga klien kami tidak terganggu dalam mengelola miliknya kembali, dan lebih penting lagi, demi kepastian hukum,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk mengkonfirmasi terlapor, namun belum bisa dihubungi. (fer)

Tags: sertifikattanahTangerang

Berita Terkait.

Konfrence
Megapolitan

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13
Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap
Megapolitan

Misteri Mayat dalam Karung di Depok Terpecahkan, Pelaku Mutilasi Diringkus Polisi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:30
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hari Ini Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:10
Konfrensi-Pers
Megapolitan

Polisi Pulangkan 3 Korban Perdagangan Orang dari Libya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:04
JMSI Jakarta Dikukuhkan, Bangun Kolaborasi Perkuat Pers Berkualitas di Era Disrupsi Digital
Megapolitan

JMSI Jakarta Dikukuhkan, Bangun Kolaborasi Perkuat Pers Berkualitas di Era Disrupsi Digital

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:55
Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Merata, Suhu Udara Relatif Hanga
Megapolitan

Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Merata, Suhu Udara Relatif Hanga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1410 shares
    Share 564 Tweet 353
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.