• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Petugas Pilkada Harus Dapat Perlindungan Jamsos TK

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 24 Juni 2024 - 15:59
in Nasional
Ilustrasi pelaksanaan pemilu. (Dokumen INDOPOS.CO.ID)

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. (Dokumen INDOPOS.CO.ID)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam melaksanakan tugas persiapan, hari pelaksanaan, dan pascapemungutan suara seluruh petugas pilkada harus mendapat perlindungan. Hal ini untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga mengalami kematian.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (24/6/2024).

Ia menuturkan, seluruh pekerja berhak dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti yang diamanatkan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 junto kepesertaan wajib yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS.

“Untuk memastikan perlindungan bagi pekerja penyelenggara pilkada Presiden sudah menginstruksikan kepada seluruh pemda melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021,” ujarnya.

“Seluruh penyelenggara pemilu di wilayah harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan (TK) yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm),” imbuhnya.

Ia menambahkan, amanat Inpres no. 2 tersebut dioperasionalkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023.

“Aturan tersebut mengamanatkan seluruh pemda mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program jaminan sosial dan memastikan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Permendagri No. 84 tahun 2022 ini ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ Tanggal 13 Februari 2024 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan digelar tanggal 27 Nopember nanti. Meliputi Pilkada di 37 Propinsi, 415 Kabupaten dan 93 kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis tahapan Pilkada serentak tersebut pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Salah satu tahapan dalam Pilkada serentak tersebut adalah Pembentukan Panitia pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dimulai dari 17 April 2024 sampai 5 Nopember 2024. PPK, PPS, maupun KPPS adalah Badan Ad Hoc yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu. (nas)

Tags: BPJS WatchJamsos TKPetugas Pilkadapilkada 2024
Previous Post

Pengrajin Anyaman Mansiang Rasakan Manfaat Program PNM Mekaar

Next Post

DPD RI: Entaskan Masalah Desa Kerap Timbul Tumpang Tindih Kewenangan

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 12.13.05
Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Komisi V DPR Dorong Kemenhub Percepat Pembangunan Kereta Api Luar Jawa

Selasa, 11 November 2025 - 14:04
1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
Next Post
DPD RI: Entaskan Masalah Desa Kerap Timbul Tumpang Tindih Kewenangan

DPD RI: Entaskan Masalah Desa Kerap Timbul Tumpang Tindih Kewenangan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.