• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Petugas Pilkada Harus Dapat Perlindungan Jamsos TK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 24 Juni 2024 - 15:59
in Nasional
Ilustrasi pelaksanaan pemilu. (Dokumen INDOPOS.CO.ID)

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. (Dokumen INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam melaksanakan tugas persiapan, hari pelaksanaan, dan pascapemungutan suara seluruh petugas pilkada harus mendapat perlindungan. Hal ini untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga mengalami kematian.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (24/6/2024).

BacaJuga:

Perkuat Promosi di Pasar Makau, Paviliun Wonderful Indonesia Hadir di MITE 2026

Dukung Target RPJPN 2045, IHII Desak Transformasi Jaminan Sosial

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan

Ia menuturkan, seluruh pekerja berhak dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti yang diamanatkan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 junto kepesertaan wajib yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS.

“Untuk memastikan perlindungan bagi pekerja penyelenggara pilkada Presiden sudah menginstruksikan kepada seluruh pemda melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021,” ujarnya.

“Seluruh penyelenggara pemilu di wilayah harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan (TK) yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm),” imbuhnya.

Ia menambahkan, amanat Inpres no. 2 tersebut dioperasionalkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023.

“Aturan tersebut mengamanatkan seluruh pemda mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program jaminan sosial dan memastikan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Permendagri No. 84 tahun 2022 ini ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ Tanggal 13 Februari 2024 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan digelar tanggal 27 Nopember nanti. Meliputi Pilkada di 37 Propinsi, 415 Kabupaten dan 93 kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis tahapan Pilkada serentak tersebut pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Salah satu tahapan dalam Pilkada serentak tersebut adalah Pembentukan Panitia pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dimulai dari 17 April 2024 sampai 5 Nopember 2024. PPK, PPS, maupun KPPS adalah Badan Ad Hoc yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu. (nas)

Tags: BPJS WatchJamsos TKPetugas Pilkadapilkada 2024

Berita Terkait.

MITE-2026
Nasional

Perkuat Promosi di Pasar Makau, Paviliun Wonderful Indonesia Hadir di MITE 2026

Senin, 13 April 2026 - 12:04
Aksi-Demonstrasi
Nasional

Dukung Target RPJPN 2045, IHII Desak Transformasi Jaminan Sosial

Senin, 13 April 2026 - 10:21
Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Nasional

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan

Senin, 13 April 2026 - 05:43
Kritisi Penggolongan UKT Anak ASN, DPR: Dianggap Mampu, Padahal Banyak yang Kewalahan Biaya Kuliah
Nasional

Kritisi Penggolongan UKT Anak ASN, DPR: Dianggap Mampu, Padahal Banyak yang Kewalahan Biaya Kuliah

Senin, 13 April 2026 - 01:52
Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”
Nasional

Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”

Minggu, 12 April 2026 - 23:54
Soroti Usulan JK,  Fraksi Gerindra Ingatkan Risiko Daya Beli Anjlok Jika Harga BBM Naik
Nasional

Soroti Usulan JK, Fraksi Gerindra Ingatkan Risiko Daya Beli Anjlok Jika Harga BBM Naik

Minggu, 12 April 2026 - 22:09

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.